Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Bongkar Modus Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap modus pencucian uang lewat aset kripto yang nilainya diperkirakan Rp139 triliun
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJ) Mahendra Siregar mengungkap modus pencucian uang melalui aset digital seperti aset kripto yang berpotensi memberikan kerugian hingga Rp 139 triliun. 

Mahendra mengaku sebagai anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka OJK tentunya akan memantau terkait  dengan indikasi tersebut. Utamanya, mengenai pemakaian rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan yang berhubungan dengan aset kripto.

"Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/4/2024).

Meski begitu, Mahendra mengaku bahwa lembaga pengawas keuangan itu juga masih mendalami lebih lanjut soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya. Mengingat, sejauh ini aset-aset tersebut masih tergolong sebagai instrumen keuangan dengan gaya baru.

"Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkapkan terdapat ancaman baru pencucian uang gaya yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp139 triliun secara global.

"Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$8,6 miliar pada 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali," pungkas Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper