Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengukur Dampak Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction untuk Investor

Sejumlah analis memperkirakan dampak papan pemantauan khusus tahap II terhadap investor.
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II dengan skema full call auction atau lelang secara berkala penuh pada Senin (25/3/2024). Sejumlah analis turut memperkirakan dampak PPK full call auction terhadap investor.

Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi mengatakan, papan pemantauan khusus akan membantu mengurangi volatilitas pasar dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua investor untuk berpartisipasi dalam proses perdagangan saham. 

"Terlebih dalam tahap dua ini semua saham yang termasuk dalam papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan meski dengan kuotasi bid dan offer yang akan match pada jam tertentu," ujar Oktavianus kepada Bisnis, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, investor pada akhirnya akan mengetahui harga saham yang dalam pemantauan khusus lebih teratur dan wajar. Sehingga dia mengatakan hal ini akan meningkatkan perlindungan investor dari volatilitas pada saham yang termasuk dalam papan pemantauan khusus.

Terkait upaya penyehatan emiten, dia mengatakan BEI sebagai regulator hanya bisa memberikan imbauan terhadap emiten terkait, terutama yang masuk dalam papan pemantauan khusus yang disebabkan aktivitas perdagangan. 

Sementara itu, untuk yang masuk dengan kriteria yang sifatnya fundamental, seperti kondisi dimohonkan PKPU, memiliki ekuitas negatif dan opini laporan keuangan auditan terakhir, maka itu menjadi tanggung jawab dari emiten tersebut dan minim upaya yang dapat dilakukan oleh BEI untuk menyehatkan kembali. 

"Sehingga pada akhirnya, dengan adanya daftar saham pemantauan khusus ini juga investor dapat mempertimbangkan kembali dalam pengambilan keputusan investasi di saham tersebut," pungkas Oktavianus.

Di lain sisi, Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project, William Hartanto menambahkan, menurutnya peluncuran papan pemantauan khusus tahap II full call auction tidak terlalu efektif.

"Jadi kalau dibilang efektif, menurut saya tidak terlalu efektif, karena percuma membuat harga saham di bawah Rp50 seolah bisa dilepas, namun ternyata tidak ada peminatnya," ujar William kepada Bisnis.

Kendati demikian, menurutnya usaha ini tetap bisa memberikan kesempatan investor untuk keluar dari saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, karena masih akan ada sebagian kecil pelaku pasar yang berani mencoba transaksi saham-saham dengan kondisi call auction.

Mekanisme PPK Full Call Auction

Skema full call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Sebelumnya, pada papan pemantauan khusus tahap I yang diluncurkan pada 12 Juni 2023, selama ini saham-saham yang masuk dengan kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas perdagangan ditansaksikan secara call auction, sedangkan saham dengan kriteria lainnya diperdagangkan secara continuous action. 

Selain itu, pada papan pemantauan khusus tahap I, terdapat dua sesi periodic call auction. Sementara itu, pada papan pemantauan khusus tahap II terdapat lima sesi call auction, dengan harga minimum saham-saham tersebut sebesar Rp1 per saham. 

Terkait auto rejection, pada papan pemantauan khusus tahap II berlaku auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 hingga Rp10, dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper