Bisnis.com, JAKARTA - Investor kripto terus menanjak di Indonesia, sementara pemerintah terus berjibaku membentuk regulasi agar investornya dapat terlindungi dari bahaya penipuan hingga crypto bubble.
Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia setiap waktunya terus mengalami peningkatan. Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri telah mencapai 18,83 juta dan di bulan Februari meningkat menjadi 19 juta investor.
Penguatan industri kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto. Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengungkapkan 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto karena ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, Bappebti menghimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain.
"Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik,” ujar Olvy, dikutip Minggu (24/3/2024).
Lebih jauh, industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Baca Juga
Dengan begitu, Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Kemudian, peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Selanjutnya, lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik.
Sebagai salah satu pemain pertukaran kripto, General Counsel Pintu Dimas Utomo mengapresiasi peran Bappebti yang telah mengawal perkembangan industri kripto, di mana banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi kripto, tetapi Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML).
"Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh. Inovasi industri kripto bergerak dengan sangat cepat. PINTU sendiri siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk memberikan masukan terkait kemajuan industri agar daya tarik terhadap kripto tidak menjadi bubble," ungkapnya.
Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan, untuk itu dia berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti agar tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia.
"Perkembangan produk derivatif ini kami harap dapat membuat persaingan antara global crypto player dengan pemain lokal bisa seimbang," katanya.
Jumlah tersebut jauh meninggalkan jumlah, investor pasar modal yang terdiri dari investor saham, obligasi dan reksa dana meningkat 1,85 juta investor menjadi 12,16 juta investor. Sementara itu, khusus untuk investor saham, terdapat peningkatan 811 ribu investor saham menjadi 5,25 juta investor saham.