Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa AS Ingin Jatuhi Hukuman 50 Tahun Penjara Bagi CEO FTX Sam Bankman

Jaksa AS menilai CEO FTX, Sam Bankman-Fried layak dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena telah bersalah atas penipuan dan pencucian uang.
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). /Bloomberg-Angus Mordant
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). /Bloomberg-Angus Mordant

Bisnis.com, JAKARTA - CEO perusahaan transaksi aset kripto FTX, Sam Bankman-Fried dinilai layak dijatuhi hukuman penjara sekitar 40-50 tahun karena telah bersalah atas penipuan dan pencucian uang, kata jaksa penuntut Amerika Serikat. 

Departemen Kehakiman New York mengatakan dalam memo penuntutan yang diajukan pada hari Jumat (15/3/2024) bahwa Bankman-Fried telah berbohong kepada investor, membagikan dokumen palsu, dan menyuntik jutaan dolar dalam sumbangan ilegal ke dalam sistem politik Amerika Serikat. 

Dilansir dari reuters, Sabtu (16/3/2024) Departamen Kehakiman menambahkan bahwa sebuah hukuman 40 hingga 50 tahun diperlukan bersamaan dengan sanksi yang direkomendasikan melebihi $11 miliar dan penyitaan.

“Bankman-Fried layak mendapat sanksi berat, sebanding dengan perannya dalam penipuan bersejarah ini,” kata jaksa.

Pemerintah, tambah jaksa, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang menggarisbawahi betapa seriusnya kerugian yang dialami ribuan korban, mencegah terdakwa melakukan penipuan lagi, dan memberikan sinyal kuat kepada orang lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran keuangan yang sama.

"konsekuensinya akan sangat parah," kata Jaksa. 

Menurut jaksa federal di Manhattan, kehidupan Bankman-Fried dalam beberapa tahun terakhir telah dicirikan sebagai keserakahan dan kesombongan yang tidak tertandingi.

Mereka menambahkan bahwa bahkan sampai sekarang, Bankman-Fried menolak untuk mengakui bahwa apa yang dia lakukan salah. 

Jaksa penuntut juga memasukkan daftar hukuman bagi para terdakwa yang telah merugikan korban lebih dari US$100 juta atau Rp 1,5 triliun dalam skema Ponzi atau dalam bentuk penyelewengan lainnya.

Rincian perintah penyitaan yang diajukan menguraikan dari mana dana akan berasal, termasuk deposito dalam rekening bank Amerika Serikat yang telah disita pemerintah, dana dalam sejumlah rekening Binance dan Binance.US, dan hasil dari penjualan saham Robinhood. 

Bankman-Fried, yang merupakan putra dari dua profesor di Fakultas Hukum Stanford, merupakan lulusan Massachusetts Institute of Technology. Sebelumnya, dia bekerja di Wall Street sebelum mengalami lonjakan nilai aset digital seperti bitcoin yang pernah membuat majalah Forbes memperkirakan kekayaannya mencapai $26 miliar.

Pada November lalu, Bankman-Fried, dinyatakan bersalah atas 7 tuduhan penipuan dan konspirasi. Dia berpotensi menghadapi hukuman hingga 110 tahun penjara atas kajahatannya. Dalam nota hukumannya, jaksa penuntut menjelaskan bahwa pendidikan istimewa dan elit yang ditempuhnya merupakan alasan mengapa dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat. 

"Dia tahu apa yang dianggap ilegal dan tidak etis oleh masyarakat, tetapi mengabaikannya karena nilai-nilai rusak dan rasa superioritasnya sendiri," tulis mereka. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper