Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan kembali melaporkan dua dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung pada pekan ini.
Awalnya, Erick berencana melaporkan dua dapen bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2023. Namun, hal itu batal dilakukan karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru rampung pekan lalu.
"Untuk dapen, rencana saya minta waktu Pak Jaksa Agung ada dua pelaporan lagi kasus korupsi di dana pensiun. Mudah-mudahan minggu ini kami akan laporan" kata Erick di Jakarta, Selasa (13/2/2024) malam.
Dalam kesempatan sebelumnya, Erick menyatakan Kementerian BUMN akan melaporkan sebanyak-banyaknya dapen pelat merah bermasalah kepada Kejagung. Akan tetapi, jumlah pelaporan dapen bermasalah tergantung pada hasil audit BPKP.
Kementerian BUMN bersama dengan BPKP dan Kejagung diketahui telah membentuk tim untuk meneliti ulang indikasi korupsi yang terjadi di dapen pelat merah.
Hasilnya, sebanyak 65% dapen di perusahaan pelat merah bermasalah dan hanya 35% perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiun dengan baik.
Baca Juga
Adapun BPKP melaporkan telah melakukan audit terhadap tujuh dapen BUMN bermasalah yakni dapen PTPN I, Angkasa Pura I, Perum Perhutani, Rajawali Nusantara Indonesia, Kimia Farma, Krakatau Steel, dan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, ada tiga perusahaan yang terindikasi fraud. Sementara itu, sisanya dinilai masih dapat diperbaiki.
Sally menyatakan bahwa secara umum dapen BUMN yang diaudit memiliki kinerja yang buruk, sehingga terjadi penurunan kualitas pendanaan dan defisit pembiayaan.
"Sehingga memang cukup berat bagi mereka untuk memenuhi kewajiban terhadap pensiunan pegawai BUMN di tempat masing-masing," ujar Sally saat ditemui di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).