Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender perdagangan dan hari libur bursa pada 2024. Pada Februari 2024, BEI menetapkan libur pada tanggal 8-9 Februari 2024, dan momen Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Libur Bursa pada Kamis, 8 Februari 2024 berkaitan dengan perayaan Isra Mikraj, dan Jumat, 9 Februari 2024 merupakan libur cuti Tahun Baru Imlek 2575.
Bursa menyampaikan merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan
bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Bursa juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022. Selain itu, Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024,
"Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa," papar pengumuman Bursa.
Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Baca Juga
Selengkapnya Kalender Libur Bursa Tahun 2024 yang telah direvisi dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
Dalam pengumumannya, BEI sudah menetapkan Hari Libur atau Kalender Libur Bursa pada 2024. Secara total ada 239 hari perdagangan Bursa pada 2024.
Hal itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 September 2023 Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Namun demikian, perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
"Dalam rangka kegiatan penyelengaraan perdagangan di Bursa, PT Bursa Efek Indonesia menetapkan Kalender Libur Bursa Tahun 2024, yaitu jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa," papar Bursa dalam pengumuan tertulis, dikutip Senin (1/1/2024).
Sejumlah hari libur seperti Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (10 Februari 2024), Hari Paskah (31 Maret 2024), Hari Lahir Pancasila (1 Juni 2024), Tahun Baru Islam 1446 Hijriah (7 Juli 2024) dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 2024) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa di atas karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu.