Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia masih belum menemukan indikasi pola transaksi yang mengarah kepada tindak pidana pasar modal di atas transaksi perdagangan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) milik konglomerat Prajogo Pangestu.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Manullang mengatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana pasar modal atas transaksi saham CUAN.
“Masih kita proses jadi belum final tapi in progress,” jelas Kristian saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut, Kristian mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan selesai segera mungkin. Jika memang terdapat indikasi tindak pidana pasar modal, maka akan ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kristian Manullang mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa saham CUAN terkait lonjakan harga yang signifikan. Namun, BEI juga tidak menutup kemungkinan untuk mencabut suspensi CUAN.
“Pasti akan dicabut suspensi, tapi akan kami periksa karena kenaikan sahamnya, dan suspensinya berdekatan,” ujar Kristian saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga
Sebagai informasi, saham CUAN perdana melantai atau IPO di BEI pada 8 Maret 2023 di harga Rp220 per saham. Namun, saham CUAN melesat 6.002% ke level Rp13.425 per saham pada 18 Desember 2023.
Saham CUAN disuspensi sejak perdagangan 19 Desember 2023. Hingga saat ini, saham CUAN masih disuspensi. Sejak resmi listing di Bursa, saham CUAN disuspensi sebanyak 5 kali yakni pada 15 Agustus 2023, 18 Agustus 2023, 7 November 2023, 10 November 2023, dan 19 Desember 2023.
Lebih lanjut Kristian juga menanggapi soal kemungkinan adanya broker yang menaikkan harga saham CUAN. Nantinya, hasil pemeriksaan saham CUAN kemudian akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).