Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) karena penundaan pembayaran sukuk.
BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," papar pengumuman Bursa, Senin (18/12/2023).
Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. Adapun, pengumuman tersebut tayang di dalam IDX pada pukul 08.55.52 WIB, jelang pembukaan pasar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya BEI meminta tanggapan manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) terkait volatilitas gerak sahamnya selama sepekan.
Selama perdagangan 11 – 15 Desember 2023, saham WIKA memang bergerak liar. Pada 11 Desember, misalnya, saham perseroan anjlok sebesar 19,62%. Berselang dua hari setelahnya, saham WIKA kembali melemah 15,95% ke level Rp195 per lembar.
Baca Juga
Namun, pada perdagangan 14 Desember 2023, saham WIKA melejit 24,10% menuju posisi Rp242 dan terakhir saham emiten BUMN Karya ini kembali melemah 0,83% ke level Rp240 pada 15 Desember.
BEI juga mencatat WIKA masuk ke dalam daftar saham yang paling aktif diperdagangkan selama sepekan terakhir dengan jumlah mencapai 94.743 kali.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan bahwa perseroan telah merilis keterbukaan informasi terkait dengan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Dia menyatakan WIKA akan tetap melakukan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B dan C sesuai dengan nilai dan jadwal pembayaran dalam perjanjian perwaliamanatan.
“Selain itu, perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi atas adanya penilaian dari Pefindo sebagai credit rating agency perseroan,” ujarnya dikutip pada Minggu (17/12/2023).
Pada 13 Desember 2023, Pefindo telah memberikan penilaian terhadap surat berharga WIKA dan menyematkan rating idCCC dengan kategori Credit Watch. Peringkat tersebut menurun dari sebelumnya yakni idBBB dengan kategori negative outlook.
Hal tersebut, kata Mahendra, dikarenakan WIKA belum memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 seri A senilai Rp184 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
Dalam perkembangan lain, WIKA juga berencana menggelar aksi penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebagai skema masuknya penyertaan modal negara (PMN) Rp6 triliun.
Dalam prospektusnya, manajemen WIKA menyatakan berdasarkan RAPBN 2024 perseroan telah disetujui meraih PMN sebesar Rp6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat pada kuartal I/2024.
“Oleh karenanya perseroan berencana melaksanakan PMHMETD,” tulis manajemen WIKA dalam prospektus yang dirilis di Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/12/2023).
Melalui aksi korporasi ini, WIKA berencana menerbitkan sebanyak 92,23 miliar saham seri B dengan nominal Rp100 per saham. Manajemen menyampaikan HMETD dilakukan secara tunai dengan jumlah saham yang diterbitkan sesuai keperluan dana WIKA.