Bisnis.com, JAKARTA – Polemik emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dipastikan tidak akan membuat perusahaan pailit.
Ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa ANTM seharusnya tidak perlu khawatir atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Budi Said. Hal ini dikarenakan ANTM merupakan perusahaan sehat yang tidak merugi.
“Katakanlah semisal Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Faisal Basri melalui keterangannya, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, salah satu alasan ANTM tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU adalah ketidakmungkinan perseroan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan.
“Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logika saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” pungkasnya.
Dari sisi kinerja, anggota holding MIND ID ini membukukan laba periode berjalan Rp2,85 triliun pada kuartal III/2023. Capaian laba tersebut bertumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.
Baca Juga
Capaian kinerja keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA) sebesar Rp5,40 triliun.
Faisal menambahkan bahwa alasan lain yang tidak mudah menyatakan ANTM pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya.
Diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton. Gugatan PKPU itu diregistrasi dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam catatan Bisnis, kewajiban penyerahan emas tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perseroan. Putusan ini, mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan kasus itu tidak memiliki dampak material bagi laporan keuangan konsolidasian. Hal ini karena ANTM telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan sesuai PSAK 57.
Sementara itu, terkait dengan kemampuan ANTM membayar kewajiban 1,1 ton emas, Faisal menyatakan perseroan memiliki keuangan yang mencukupi. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, saldo kas dan setara kas mencapai Rp6,58 triliun per semester I/2023.