Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Denda Emiten Benny Tjokrosaputro, Cek Daftar Lengkapnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan sekaligus denda Rp50 juta kepada emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro seperti MYRX dan RIMO
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan sekaligus denda Rp50 juta kepada emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro seperti MYRX dan RIMO akibat telat penerbitan laporan keuangan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis dan denda kepada 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2023.

Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya tersebut memiliki afiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

Dalam pengumumannya, BEI menyebut terdapat 59 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya, dengan 41 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dan dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta. 

Kemudian, sebanyak 3 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dikenakan peringatan tertulis I. 

Sementara itu, 15 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023, yang diaudit oleh akuntan publik. 

Selain itu, BEI juga mencatat sebanyak 161 entitas tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, dengan 12 emiten baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2023. Kemudian 40 perusahaan tercatat di papan akselerasi.

Lalu, 53 perusahaan tercatat mencatatkan efek bersifat utang dan/atau sukuk, EBA-KIK, dan EBA-SP. Kemudian, 50 efek ETF, 3 Efek DIRE, satu efek DINFRA, dan 2 efek waran terstruktur. 

BEI juga mencatat sebanyak 791 dari 843 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan, telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2023. 

Berikut adalah daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan dan dikenakan peringatan tertulis II serta denda Rp50 juta.

1. PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)

2. PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF)

3. PT Cowell Development Tbk. (COWL)

4. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI)

5. PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)

6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY)

7. PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)

8. PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)

9. PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA)

10. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)

11. PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)

12. PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)

13. PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL)

14. PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY)

15. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)

16. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)

17. PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)

18. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)

19. PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)

20. PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS)

21. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA)

22. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP)

23. PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)

24. PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN)

25. PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)

26. PT Hanson International Tbk. (MYRX)

27. PT Nipress Tbk. (NIPS)

28. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)

29. PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)

30. PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL)

31. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE)

32. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)

33. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)

34. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)

35. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)

36. PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT)

37. PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM)

38. PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH)

39. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)

40. PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL)

41. PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)

Berikut adalah perusahaan tercatat yang dikenakan peringatan tertulis I oleh BEI.

1. PT Sepatu Bata Tbk. (BATA)

2. PT Supra Boga Lestari Tbk. (RANC)

3. PT Jaya Swarasa Agung Tbk. (TAYS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper