Bisnis.com, SAMARINDA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengharapkan perusahaan-perusahaan untuk mulai melihat potensi unit karbon yang ada di daerah, dan berperan aktif dalam upaya perbaikan iklim.
"Kami berharap perusahaan-perusahaan di Kaltim bisa memanfaatkan Bursa Karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi pada penanganan perubahan iklim," ujar Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, Senin (20/11/2023).
Dia menambahkan, hal ini sejalan dengan laporan badan PBB yang menyatakan bahwa perubahan iklim saat ini bukan lagi sekadar pemanasan global, melainkan pendidihan global.
“Ini menandakan perlunya pertumbuhan yang berkelanjutan, memperhatikan 3P: People, Planet, dan Profit,” katanya.
Sebagaimana diketahui, OJK telah meluncurkan Bursa Karbon di Indonesia sebagai amanat dari undang-undang P2SK yang disampaikan oleh Presiden RI pada bulan September tahun lalu.
Bursa Karbon adalah sebuah mekanisme pasar yang memfasilitasi perdagangan hak emisi karbon dioksida (CO2) antara pembeli dan penjual. Perusahaan-perusahaan yang memiliki emisi tinggi bisa membeli unit karbon dari perusahaan-perusahaan yang memiliki emisi rendah, sehingga bisa mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga
Menurut Made, perusahaan-perusahaan di Kaltim harus menilai apakah mereka termasuk dalam kategori yang diwajibkan memperhatikan tingkat emisinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada ketentuan yang diatur oleh KLHK terkait gas buang, dan bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori ini, diharapkan mereka mematuhi aturan terkait iklim dan diharapkan aktif dalam pasar sekunder melalui bursa karbon,” terangnya.
Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan jumlah investor lokal di sektor pasar modal, baik di Kaltim maupun secara nasional.
Adapun, Made menuturkan hal ini didorong oleh keyakinan bahwa perkembangan geopolitik global tidak memengaruhi ekonomi Indonesia secara signifikan.