Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Belum Perketat Syarat Emiten IPO, Target 2024 Turun

BEI mengakui belum berencana untuk mengevaluasi atau memperketat syarat untuk calon emiten IPO. BEI juga menurunkan target IPO pada 2024.
BEI mengakui belum berencana untuk mengevaluasi atau memperketat syarat untuk calon emiten IPO. BEI juga menurunkan target IPO pada 2024. Bisnis/Rizqi Rajendra.
BEI mengakui belum berencana untuk mengevaluasi atau memperketat syarat untuk calon emiten IPO. BEI juga menurunkan target IPO pada 2024. Bisnis/Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui belum berencana untuk mengevaluasi atau memperketat syarat untuk calon emiten yang akan melantai di Bursa melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, target IPO yang ditetapkan pada 2024 sebanyak 62 emiten atau lebih rendah dibandingkan capaian tahun ini sebanyak sebesar 77 emiten per 10 November 2023. Sehingga, pihaknya belum berencana memperketat syarat emiten IPO.

"Tidak, belum ada [pengetatan syarat IPO]. Untuk listing belum ada setahu saya," ujar Iman kepada wartawan di Gedung OJK pada Senin, (13/11/2023).

Sebagai informasi, per 10 November 2023 telah tercatat 77 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana dihimpun Rp53,84 Triliun. Hingga saat ini, terdapat 28 perusahaan masih antre dalam pipeline pencatatan saham BEI. 

Kendati pada tahun ini BEI memecahkan rekor emiten terbanyak sejak 1990, namun Iman mengatakan hingga akhir tahun 2023 belum dapat mencapai 100 emiten, sehingga 28 emiten yang masih antre di pipeline bisa saja bergeser ke tahun depan.

"Sekarang kan sudah 77 emiten, kalau untuk 100 emiten mungkin belum bisa, ini kan sudah November. Di pipeline 28 kira-kira masih bisa digeser ke tahun depan," pungkas Iman.

Adapun sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan berencana mengevaluasi sistem IPO Bursa Efek Indonesia akibat maraknya saham yang masuk dalam pantauan khusus.

OJK turut menanggapi terkait banyaknya emiten baru yang kini sedang dipantau khusus oleh BEI karena tidak likuid dan berpotensi delisting dari Bursa. Hal itu tentu saja akan merugikan para investor ritel yang telah menanamkan modalnya di saham emiten terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap investor ritel, OJK akan mengevaluasi terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Jika diperlukan, nantinya OJK akan memperketat aturan dan persyaratan IPO perusahaan.

"OJK selalu melakukan evaluasi terkait dengan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan penawaran umum perdana saham, dan akan melakukan revisi aturan jika memang diperlukan," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Selasa, (6/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper