Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Salim META Mau Delisting, BEI Pastikan Investor Publik Terlindungi

Sebelum delisting, BEI akan memastikan Nusantara Infrastucture (META) melakukan pembelian kembali (buyback) seluruh saham yang beredar di publik. 
Jalan tol Ujung Pandang milik PT Margautama Nusantara, anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META)/Dok.META.
Jalan tol Ujung Pandang milik PT Margautama Nusantara, anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META)/Dok.META.

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi soal rencana emiten Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) yang berniat untuk delisting atau keluar dari pencatatan saham bursa. BEI memastikan pihak META melakukan pembelian kembali (buyback) seluruh saham yang beredar di publik. 

Mengacu pengumuman BEI, META menyampaikan rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting kepada Bursa setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang akan dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

Alhasil, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu, (8/11/2023).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, setelah pengumuman hari ini, BEI akan melakukan proses hearing atau dengar pendapat terkait apa yang menjadi latar belakang dilakukannya delisting sukarela oleh META.

Selain itu, lanjutnya, dalam rangka perlindungan investor, BEI akan memastikan emiten Grup Salim itu untuk melakukan buyback saham yang beredar di publik.

"Karena pada saat melakukan voluntary delisting keluar dari arena publik, kami pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali, di-buyback dengan tentunya harga yang wajar," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Rabu, (8/11/2023).

Di lain sisi, dia juga mengatakan potensi yang menghambat proses buyback saham seperti pemegang saham sulit dihubungi, maupun force majeur lainnya.

"Dalam hal ada permasalahan belum bisa dihubungi dan lain-lain, mereka wajib memastikan bahwa proses sudah dilakukan maksimal. Dari sisi alamat dan lain-lain, termasuk kalau ada force majeur, atau orangnya sudah tidak ada, kepada pihak siapa hak tersebut nanti menjadi dilimpahkan haknya," pungkasnya.

Adapun, berdasarkan data RTI Business efektif per 29 September 2023, masyarakat yang memegang saham META non warkat sebanyak 2,33 miliar saham atau 13,16% saham

Sedangkan masyarakat yang menggenggam saham META dengan warkat sebanyak 2,72 juta saham atau setara 0,01% saham.

Artinya, PT Metro Pacific Tollways Indonesia sebagai pemegang saham pengendali META harus melakukan penawaran wajib atau tender offer untuk membeli saham META milik investor publik, sebelum resmi delisting atau menjadi perusahaan tertutup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper