Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Wijaya Karya (WIKA): RUPSU Menolak, RUPO Sepakat

Pemegang obligasi Wijaya Karya (WIKA) sepakat memberikan kelonggaran pembayaran utang perseroan, namun pemegang sukuk belum sepakat.
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) tengah berupaya melakukan restrukturisasi utang yang ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Umum Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).

Namun, langkah penyehatan itu rupanya tidak 100% berjalan mulus. Dalam RUPO, mayoritas obligor sepakat untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban pokok obligasi, sedangkan para pemegang sukuk dalam RUPSU menolak usulan tersebut.

RUPO menyepakati perubahan tenggat jatuh tempo pelunasan utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dari tahun 2023 ke 2025.

Dengan demikian, utang yang seharusnya jatuh tempo pada 18 Desember 2023, berubah menjadi 18 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan B. Adapun untuk pelunasan pokok Obligasi Seri C akan jatuh tempo pada 18 Desember 2027.

Keputusan itu diambil berdasarkan pemungutan suara. Dari jumlah total suara yang diperhitungkan yakni 1.252.150.000.000 suara, sebanyak 942,9 miliar suara atau 75,30% menyetujui perubahan perjanjian perwaliamanatan.  

RUPO juga tetap mempertahankan besaran bunga dari obligasi tersebut. Menyitir laporan keuangan per 30 Juni 2023, Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A memiliki nilai pokok Rp331 miliar dengan bunga 8,60 persen per tahun.

Di sisi lain, RUPSU menolak perubahan tenggat pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Perinciannya, 156.000.000.000 suara dari total suara yang diperhitungkan yakni 265.350.000.000 menolak usulan WIKA. Adapun 109.350.000.000 suara atau 41,21% menyatakan setuju.

Alhasil, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU yang digelar 20 Oktober lalu, para pemegang sukuk menolak usulan perubahan tenggat pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan bahwa belum tercapainya kesepakatan dalam RUPSU dikarenakan kedua pihak belum menemui titik tengah.  

“Masih diperlukannya penyesuaian atas kesepakatan sebagai titik tengah antara langkah WIKA dan aspirasi pemegang Sukuk. Sebagai bentuk tindak lanjut, WIKA berencana untuk menggelar kembali RUPSU tersebut,” ujarnya, kepada Bisnis Selasa (24/10/2023).

Mahendra mengatakan langkah restrukturisasi ini diambil di tengah kondisi WIKA yang menantang. Untuk itu, perseroan disebut memiliki itikad baik untuk memenuhi semua kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Perseroan juga berusaha untuk menyeimbangkan aspirasi dari seluruh stakeholder termasuk kreditur, obligor, mitra kerja dan pemegang saham. Atas hal ini, perseroan membutuhkan waktu dan dukungan guna memenuhi upaya tersebut,” pungkasnya.

WIKA berharap para pemegang sukuk dapat memberikan dukungan laiknya pemegang obligasi, kredit, dan para pemegang saham, sehingga upaya penyehatan yang telah dirumuskan oleh perseroan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper