Bisnis.com, JAKARTA – Erick Thohir berjanji akan merampungkan sebanyak 88 proyek strategis Kementerian BUMN pada 2024. Pengawasan dari penyelesaian proyek ini juga didorong melalui tim khusus bernama strategic delivery unit.
Erick Thohir menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 90% dari seluruh proyek strategis yang menjadi tanggung jawab BUMN telah selesai. Sisanya, 10% diproyeksikan baru akan rampung pada 2024, atau sebelum pemerintahan yang baru terbentuk.
“Itu menjadi bentuk dukungan BUMN terhadap Pemerintah dalam program strategis yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah,” ujar Erick dalam siaran pers, Selasa (24/10/2023).
Untuk mengawasinya, Kementerian BUMN telah membentuk Strategic Delivery Unit (SDU) yang berada langsung di bawah Menteri dan Wakil Menteri BUMN. Langkah ini bertujuan mendorong percepatan penyelesaian proyek tersebut.
Di sisi lain, sebagai langkah transformasi, Erick telah membentuk tim berdasarkan pola kerja korporasi guna memudahkan koordinasi antara perusahaan pelat merah dengan Kementerian BUMN. Tim ini membidangi sejumlah urusan, mulai dari hukum, sumber daya manusia, hingga teknologi dan informasi.
Sejak tahun 2019, pengelolaan portofolio BUMN juga tidak lagi dilakukan di bawah deputi, melainkan dipegang langsung oleh Wakil Menteri BUMN yang terbagi atas 12 klaster.
Baca Juga
Selain itu, untuk mewujudkan less bureaucracy, Erick menyederhanakan peraturan menteri yang mengatur tata kelola BUMN dari semula 45 menjadi hanya 3 peraturan. Penataan ulang regulasi ditujukan untuk mengantisipasi perubahan secara global, tetapi memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN tetap relevan dan menganut kehati-hatian.
Dia juga melakukan reformasi standar manajemen risiko untuk seluruh BUMN dengan pemetaan BUMN berdasarkan kategori BUMN, ukuran dan kompleksitas masing-masing BUMN.
Dengan adanya pengaturan terkait standar manajemen risiko, diharapkan manajemen BUMN semakin sensitif dalam menjalankan mitigasi atas kegiatan usahanya. Pun sebagai upaya menghindari penyalahgunaan wewenang, fraud, dan hal lain yang melemahkan kinerja.