Bisnis.com, JAKARTA — Rangkaian pembagian dividen interim 2023 emiten cat milik crazy rich Hermanto Tanoko, Avia Avian (AVIA), akan memasuki cum date pada Senin (23/10/2023).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (22/10/2023), cum dividen interim PT Avia Avian Tbk. (AVIA) di pasar reguler dan negosiasi adalah pada 23 Oktober 2023 dan ex dividen interim di pasar reguler dan negosiasi pada 24 Oktober 2023.
Selanjutnya, cum dividen interim di pasar tunai pada 25 Oktober 2023 dan ex dividen interim di pasar tunai pada 26 Oktober 2023. Recording date atau pemegang saham yang berhak atas dividen adalah pada 25 Oktober 2023.
Adapun, pelaksanaan pembayaran dividen interim dijadwalkan pada 31 Oktober 2023.
Emiten Hermanto Tanoko itu telah mengantongi lampu hijau dari Dewan Komisaris pada 11 Oktober 2023 untuk membagi dan membayar dividen interim tahun buku 2023 dengan total senilai Rp681,48 miliar.
Alhasil, para pemegang saham AVIA yang berhak akan mendapatkan jatah Rp11 per saham.
Baca Juga
Sebagai informasi, AVIA mengantongi penjualan sebesar Rp3,50 triliun sepanjang semester I/2023, tumbuh 3,81% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,37 triliun.
Meskipun penjualan mengalami pertumbuhan, beban pokok penjualan tercatat turun 3,42% year on year (YoY) menjadi Rp1,92 triliun dari sebelumnya Rp1,99 triliun.
Akibatnya, laba kotor AVIA tumbuh 14,18% menjadi Rp1,58 triliun. Sementara itu, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 3,80% YoY menjadi Rp806,61 miliar dibandingkan dengan Rp777,10 miliar pada semester I/2023.
Manajemen AVIA dalam presentasi earning calls melaporkan bahwa penjualan di kuartal II/2023 turun 0,8% YoY menjadi Rp1,72 triliun dibandingkan dengan Rp1,74 triliun pada kuarta II/2022.
Sementara itu, laba bersih turun 0,3% YoY menjadi Rp390 miliar dalam kurun April—Juni 2023 dibandingkan dengan Rp392 miliar pada kuartal II/2022. Namun margin laba bersih naik dari 22,5% menjadi 22,6%.
Selama kuartal II/2023, inflasi melambat untuk pertama kalinya sejak awal 2022 dan mencapai 4%. Namun inflasi tercatat masih berdampak pada daya beli masyarakat selama periode ini, hal ini tecermin pada indeks harga konsumen (IHK) untuk produk kategori furnishings and routine household.
“Kenaikan upah minimum masih belum mengkompensasi inflasi pada harga bahan bangunan. Lebih lanjut, pemutusan hubungan kerja telah memperlemah daya beli masyarakat, terutama dari kelas menengah,” ujarnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.