Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kertas Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) mengumumkan kesiapan pembayaran dua obligasi dan satu sukuk mudharabah yang dananya akan diambil dari kas dan setara kas INKP.
Manajemen INKP menjelaskan ketiga instrumen utang adalah Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A serta Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B.
“Perusahaan telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk pembayaran pokok obligasi dan sukuk pada saat jatuh tempo yang ditempatkan dalam bentuk cash dan cash equivalent,” tulis manajemen, dikutip Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan data KSEI, Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp398,81 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7%. Adapun frekuensi pembayaran adalah triwulan. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023.
Selanjutnya Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A juga akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023. Jumlah dana sukuk sebesar Rp186,15 miliar dengan bagi hasil per tahun yang floating.
Terakhir, Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp2,46 triliun. Obligasi INKP yang satu ini menawarkan bunga tetap sebesar 10% dan akan jatuh tempo pada 11 Desember mendatang.
Baca Juga
Manajemen INKP juga mengatakan hingga pengumuman pembayaran obligasi dan sukuk ini diterbitkan, INKP tidak memiliki rencana melakukan pelunasan terhadap obligasi dengan utang baru dari bank, penerbitan obligasi/sukuk atau Lembaga keuangan lainnya.
Meski demikian, INKP telah menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I 2023 senilai Rp3 triliun pada Juni lalu yang merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan Obligasi IV dengan target dana Rp12 triliun.
Dana dari penerbitan obligasi tersebut 60 persennya akan digunakan untuk pembayaran utang berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan atau bunga. Sisanya sekitar 40 persen akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.