Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa CPO Siap Meluncur, ICDX jadi Penyelenggara Tunggal

Bappebti akan meresmikan Bursa CPO Indonesia pada Jumat (13/10/2023) dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara tunggal.
Bappebti akan meresmikan Bursa CPO Indonesia pada Jumat (13/10/2023) dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara tunggal. Bisnis/Arief Hermawan P
Bappebti akan meresmikan Bursa CPO Indonesia pada Jumat (13/10/2023) dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara tunggal. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan meresmikan Bursa CPO Indonesia pada Jumat (13/10/2023) dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara tunggal.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebutkan pihaknya saat ini fokus pada peluncuran Bursa CPO terkait dengan harga dan acuan harga yang dipakai. ICDX telah ditunjuk sebagai penyelenggara Bursa CPO.

“Biarkan bursa CPO ini jalan dulu untuk price discovery CPO dan price reference ke depan sambil dievaluasi hasilnya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (12/101/2023). 

Bursa CPO sendiri dijadwalkan akan launching pada Jumat (13/10/2023). Tirta menyebutkan segala mekanisme perdagangan akan dijelaskan pada saat peluncuran oleh Menteri Perdagangan bersama Bappebti dan stakeholder terkait.

ICDX juga telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah," Kata Head of Corporate Communication P Giri Hatmoko dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Giri Hatmoko melanjutkan, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan regulasi terkait prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar bisa menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan pasar fisik CPO.

Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana untuk menyelesaikan perselisihan, peraturan dan tata tertib untuk pasar fisik CPO, sebuah komite pasar fisik CPO, melakukan penilaian kondisi pasar fisik CPO, serta memiliki kesepakatan tertulis dan komitmen dengan calon pembeli dan penjual.

Perdagangan di Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan melalui Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli dalam Pasar Fisik CPO dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik online yang dimiliki oleh Bursa CPO.

Bursa CPO Malaysia

Terpisah, Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi menyebutkan Bursa CPO Indonesia yang berfokus pada pasar ekspor masih belum dapat menyaingi Bursa CPO Malaysia. Hal tersebut berkaitan dengan jam perdagangan Indonesia dan Malaysia yang tidak jauh berbeda yang menyebabkan tidak terbentuk referensi harga signifikan. 

“Selisih Indonesia dan Malaysia hanya satu jam. Tidak mungkin akan terbentuk referensi harga,” jelasnya menjawab Bisnis, Kamis (13/10/2023). 

Selain itu potensi Indonesia menjadi acuan harga CPO global menggantikan Malaysia disebut memerlukan waktu 10 tahun hingga 15 tahun. Malaysia yang dijadikan acuan harga CPO global karena sebagian perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang bahkan ada di Indonesia investornya masih didominasi oleh Malaysia. 

“Referensi harga iya memang bisa terjadi tapi menunggu 15 tahun, jadi kita pelan-pelan ekspor dulu,” lanjut Ibrahim. 

Adapun keuntungan yang akan diraup Indonesia dari kebijakan Bursa CPO adalah berasal dari pajak. Ekspor CPO yang sebelumnya tidak melalui Bursa akan termonitor oleh pemerintah sehingga penerimaan pajak bisa lebih maksimal. Selain itu, harga CPO juga akan lebih transparan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper