Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jumlah Single investor identification atau SID investor pasar modal indonesia tumbuh 14,04 persen secara year on year menjadi 11,75 juta per 5 Oktober 2023.
Kepala Departemen Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK Edi Broto Suwarno menjelaskan jumlah SID tumbuh signifikan sebesar 4 kali dalam lima tahun terakhir. Pada 2019 SID yang tercatat sebesar 2,48 juta investor.
"Sementara untuk year on year per 5 Oktober 2023, SID tercatat sebesar 11,75 juta dibandingkan 10,31 juta pada tahun lalu," katanya dalam acara Economic and Capital Market Outlook 2024 oleh CSA Institute, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, jumlah SID pada 2019 tercatat sebesar 2,48 juta, 2020 tercatat sebesar 3,88 juta dan 2021 sebesar 7,48 juta SID.
Kemudian berdasarkan jumlah aset per 31 Agustus 2023, aset paling banyak dimiliki oleh investor di atas usia 60 tahun sebesar Rp996,44 triliun. Padahal jika dilihat dari jumlah imvestor, hanya 2,88 persen yang berumur di atas 60 tahun.
Selanjutnya aset sebesar Rp250,59 triliun dikuasai oleh investor dengan rentang usia 51 - 60 tahun. Dari sisi jumlah, kelompok usia ini tercatat sebesar 5,44 persen dari seluruh jumlah investor.
Baca Juga
Jumlah aset terbesar ketiga yaitu Rp182,15 triliun dengan jumlah investor sebesar 11,36 persen di rentang usia 41 tahun hingga 50 tahun. Selanjutnya aset sebesar Rp112,92 triliun dikuasai oleh investor di rentang usia 31-40 tahun. Adapun jumlah investor usia tersebut berkontribusi sebesar 23,27 persen dari seluruh investor.
Terakhir aset terkecil sebesar Rp50,51 triliun dikempit oleh investor dengan usia di bawah 30 tahun. Meskipun memiliki aset terkecil, nyatanya investor dengan usia di bawah 30 tahun mendominasi dengan jumlah 57,04 persen dari seluruh investor yang tercatat di OJK.
Meski demikian, Edi mengatakan isu perlindungan investor masih menjadi tantangan di 2023. Perlindungan investor yang dimaksud berkaitan dengan kerangka hukum yang diperkuat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan investor.
"Antara lain peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku industri pasar modal serta peningkatan literasi keuangan di bidang pasar modal," imbuhnya.