Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Kocok Ulang Saham Papan Utama dan Pengembangan, Ini Daftar Lengkap 5 Klasifikasi Emiten Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengocok ulang sejumlah emiten dan saham di papan utama dan pengembangan dari lima klasifikasi papan pencatatan.
Ilustrasi kondisi bearish dan bullish di pasar modal/Bitcoin.com
Ilustrasi kondisi bearish dan bullish di pasar modal/Bitcoin.com

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia baru saja mengocok ulang sejumlah emiten dan saham di papan utama dan pengembangan dari lima klasifikasi papan pencatatan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut penilaian kembali atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan emiten-emiten di papan utama dan pengembangan akan efektif berlaku pada 31 Mei 2024.

Selanjutnya, BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu November 2024.

Sebagai informasi, BEI mengklasifikasikan 926 emiten ke dalam pembagian lima papan pencatatan, yaitu papan utama, papan Utama- ekonomi baru, papan pengembangan, papan akselerasi, dan papan pemantauan khusus.

Berdasarkan data BEI per Jumat (24/5), dari total 926 emiten, ada 347 emiten yang masuk dalam kelas papan utama, 320 emiten di papan pengembangan, 41 emiten di papan akselerasi, 3 emiten di papan ekonomi baru, dan 215 emiten di papan pemantauan khusus.

Melalui tambahan persyaratan perpindahan emiten di papan utama maupun papan pengembangan, maka pada 31 Mei 2024 mendatang, jumlah emiten di papan utama akan berkurang menjadi 248, dari sebelumnya 347 emiten.

Sementara itu, jumlah emiten di papan pengembangan akan bertambah menjadi 419 emiten, dari sebelumnya 320 emiten.

Sekretaris BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, emiten diharapkan makin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi.

“Dalam menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta seiring dengan adanya perkembangan pasar, Bursa Efek Indonesia senantiasa berupaya melakukan berbagai penyesuaian,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/5/2024),

Pada 21 Desember 2021, BEI telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham free float melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).

Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi Perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan.

Pengaturan mekanisme perpindahan bagi emiten dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi emiten berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.

Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian emiten atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November.

BEI menyatakan terdapat beberapa persyaratan bagi emiten untuk dapat tetap tercatat di papan utama.

Syarat Tercatat di Papan Utama BEI

  • Mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

        - Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning/PER) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar;

        - Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value/PBV) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau

        - Nilai Kapitalisasi Pasar paling sedikit Rp12 triliun.

  • Jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 (dua) tahun buku terakhir secara berturut-turut, dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

        - Saham Free Float 10% atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200 miliar; atau

        - Saham Free Float kurang dari 10%, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp1 triliun.

  • Untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental emiten di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang, Perusahaan Tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau Perusahaan Tercatat membukukan compound annual growth rate atau CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper