Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paramita Bangun (PBSA) Lepas Seluruh Kepemilikan di Perusahaan Limbah Sawit EcoOils Jaya

PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya sebanyak 24.000 lembar saham.
PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) akan melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya Indonesia (EJI) sebanyak 24.000 lembar saham.
PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) akan melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya Indonesia (EJI) sebanyak 24.000 lembar saham.

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten jasa kontruksi, PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) akan melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya Indonesia (EJI) sebanyak 24.000 lembar saham.

Direktur Utama Paramita Bangun Sarana Vincentius Susanto mengatakan, jumlah saham yang dilepas tersebut setara dengan 10 persen dari total modal disetor dan ditempatkan PT EJI.

Saham tersebut rencananya akan dilepas kepada EcoOils Pte Ltd sebanyak 21.600 lembar saham dan EcoOils Sdn Bhd sebanyak 2.400 lembar saham

"Sehubungan dengan jual beli atas saham tersebut, PBSA bersama dengan EcoOils Pte Ltd dan EcoOils Sdn Bhd telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB Saham) pada 5 Oktober 2023," kata Vincentius dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/10/2023).

Vincentius melanjutkan, sesuai dengan PPJB Saham, baik perseroan dan EcoOils Pte Ltd dan EcoOils Sdn Bhd, telah menyepakati jual beli atas saham yang dijual, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada PPJB Saham.

Adapun rencana transaksi tersebut,tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.

sebagai informasi, merujuk Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), maka rencana transaksi sebagaimana dimaksud merupakan transaksi material, di mana rencana transaksi melebihi 20 persen ekuitas perseroan namun di bawah 50 persen ekuitas perseroan.

"Oleh sebab itu rencana transaksi tersebut tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan," tambah Vincentius.

Selain itu, tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan, EcoOils Pte Ltd, dan EcoOils Sdn Bhd, sehingga rencana transaksi tidak termasuk sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper