Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paramita Bangun (PBSA) Lepas Seluruh Kepemilikan di Perusahaan Limbah Sawit EcoOils Jaya

PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya sebanyak 24.000 lembar saham.
PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) akan melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya Indonesia (EJI) sebanyak 24.000 lembar saham.
PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) akan melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya Indonesia (EJI) sebanyak 24.000 lembar saham.

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten jasa kontruksi, PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) akan melepas seluruh saham miliknya di perusahaan pengolah limbah kelapa sawit, PT EcoOils Jaya Indonesia (EJI) sebanyak 24.000 lembar saham.

Direktur Utama Paramita Bangun Sarana Vincentius Susanto mengatakan, jumlah saham yang dilepas tersebut setara dengan 10 persen dari total modal disetor dan ditempatkan PT EJI.

Saham tersebut rencananya akan dilepas kepada EcoOils Pte Ltd sebanyak 21.600 lembar saham dan EcoOils Sdn Bhd sebanyak 2.400 lembar saham

"Sehubungan dengan jual beli atas saham tersebut, PBSA bersama dengan EcoOils Pte Ltd dan EcoOils Sdn Bhd telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB Saham) pada 5 Oktober 2023," kata Vincentius dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/10/2023).

Vincentius melanjutkan, sesuai dengan PPJB Saham, baik perseroan dan EcoOils Pte Ltd dan EcoOils Sdn Bhd, telah menyepakati jual beli atas saham yang dijual, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada PPJB Saham.

Adapun rencana transaksi tersebut,tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.

sebagai informasi, merujuk Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), maka rencana transaksi sebagaimana dimaksud merupakan transaksi material, di mana rencana transaksi melebihi 20 persen ekuitas perseroan namun di bawah 50 persen ekuitas perseroan.

"Oleh sebab itu rencana transaksi tersebut tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan," tambah Vincentius.

Selain itu, tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan, EcoOils Pte Ltd, dan EcoOils Sdn Bhd, sehingga rencana transaksi tidak termasuk sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper