Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) membantah kabar masuknya Anthoni Salim ke perseroan melalui obligasi wajib konversi (OWK).
Direktur dan Corporate Secretary DEWA, Ahmad Hilyadi menepis isu tersebut dengan mengatakan bahwa saat ini perseroan belum melakukan aksi korporasi apapun terkait pemenuhan kebutuhan pendanaan perseroan.
"Kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah tidak benar," ujar Hilyadi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Selasa, (26/9/2023).
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2023 lalu, manajemen DEWA mengumumkan bahwa aksi korporasi rights issue atau penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) batal dilaksanakan.
Pasalnya, perseroan masih mengkaji ulang terkait rencana rights issue dengan penerbitan maksimal 30 miliar saham seri B dengan nominal Rp50 per saham.
Padahal, rencana rights issue tersebut telah mengantongi restu dari pemegang saham DEWA dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2022.
Baca Juga
Jika mengacu Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015, perseroan dapat melakukan rights issue dengan ketentuan antara jangka waktu tanggal persetujuan RUPS sampai efektif pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
Alhasil, aksi korporasi DEWA batal, karena perseroan telah melewati batas tenggat waktu untuk menuntaskan rights issue yakni 19 Agustus 2023.
"Perseroan masih mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DEWA bermaksud untuk menggunakan dana dari hasil rights issue tersebut di antaranya untuk membayar utang sehubungan dengan kegiatan operasional perseroan.
Penambahan modal tersebut awalnya diharapkan dapat memperbaiki kinerja keuangan yang ditunjukkan dengan perbaikan rasio liabilitas terhadap total ekuitas (debt to equity ratio/DER).
"Dengan belum dilaksanakan PMHEMTD tersebut, perseroan belum dapat memperbaiki rasio liabilitas terhadap ekuitasnya," pungkasnya.