Bisnis.com, JAKARTA - Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi yang kabarnya akan diakuisisi oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) memiliki potensi pengembangan hingga 240 MW.
Mengutip Reuters, PGEO dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli unit panas bumi milik KS Orka Renewables, yakni PT Sorik Marapi Geothermal Power.
Adapun, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, nilai akuisisi tersebut ditaksir mencapai US$1 miliar atau setara sekitar Rp15,34 triliun. Sumber Reuters tersebut mengatakan bahwa kesepakatan jual-beli tersebut bisa ditandatangani oleh kedua pihak pada akhir tahun ini.
Namun demikian, sumber tersebut menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Di sisi lain, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa KS Orka pada awal tahun ini telah menjajaki upaya untuk menjual PLTP Sorik Marapi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa anak usaha PT Pertamina (Persero), PGEO, sedang menyiapkan langkah untuk mengakuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi.
PLTP Sorik Marapi yang dikelola oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), anak usaha KS Orka Renewables Pte. Ltd., terletak di Kabupaten Mandailing Natal di Sumatra Utara. PLTP ini merupakan salah satu proyek panas bumi terbesar yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan potensi hingga 240 megawatt (MW).
Baca Juga
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan bahwa PGEO atau PGE memang sedang dalam tahap untuk mengakuisisi PLTP milik SMGP ini.
Namun, terkait dengan perkembangannya, Harris menyampaikan pihaknya belum memgetahui. Sebab, pelaporan pihak PGEO ke pemerintah akan dilakukan setelah tahap akuisisi mencapai kesepakatan.
“Iya memang terkait dengan itu PGE lakukan, tapi hasilnya seperti apa saya nggak tahu, karena kan pemerintah tidak wajib mengetahui, nanti hasil akhirnya saja,” kata Harris saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (14/9/2023).
Harris menuturkan, rencana pembelian aset tersebut merupakan tindakan aksi korporasi murni secara business-to-business (B2B). Oleh sebab itu, PGE tak memiliki kewajiban khusus untuk melaporkan progres akuisisi aset kepada Kementerian ESDM.
“Berbeda kalau IPO yang harus mendapatkan persetujuan menteri karena ada perubahan komposisi saham,” ujarnya.
Lebih lanjut, rencana akuisisi PLTP ini setelah pihak SMGP menawarkan aset mereka kepada sejumlah badan usaha panas bumi.
Atas penawaran tersebut, kata Harris, pihak PGE melihat bahwa adanya potensi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi sehingga mereka tertarik mengambil kepemilikan di sana.
"Nah, PGE lihat itu bahwa ada potensi untuk bisa mengembangkan usaha di sana, dibeli,” Ucap Harris
Pembelian aset panas bumi tersebut, kata Harris, nantinya dapat mendongkrak produksi listrik panas bumi domestik.