Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengajukan permohonan sebagai penyelenggara perdagangan bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permohonan BEI tersebut menyusul OJK yang telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon pada Kamis (7/9/2023).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023. SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023," ujar Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Jumat, (8/9/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
"BEI juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM, serta persiapan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon.
Selain itu, OJK juga akan mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.
"Multi-penyelenggara sangat memungkinkan, tapi tentunya, kami juga harus mengkaji skala ekonominya, apakah memang multi-penyelenggara itu saat ini tepat atau tidak, tentunya ada berbagai pertimbangan yang bisa kami putuskan," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023).
Sebagai informasi, selain Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak lain yang siap menjadi penyelenggara bursa karbon yaitu Indonesia Climate Exchange (ICX).
ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX sendiri menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.
Jika mengacu POJK No.14/2023, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki izin usaha dari OJK dan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.