Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Resmi Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK

BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, untuk menjadi penyelenggaran Bursa Karbon.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengajukan permohonan sebagai penyelenggara perdagangan bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Permohonan BEI tersebut menyusul OJK yang telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon pada Kamis (7/9/2023).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023. SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023," ujar Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Jumat, (8/9/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"BEI juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM, serta persiapan lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon.

Selain itu, OJK juga akan mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.

"Multi-penyelenggara sangat memungkinkan, tapi tentunya, kami juga harus mengkaji skala ekonominya, apakah memang multi-penyelenggara itu saat ini tepat atau tidak, tentunya ada berbagai pertimbangan yang bisa kami putuskan," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023).

Sebagai informasi, selain Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak lain yang siap menjadi penyelenggara bursa karbon yaitu Indonesia Climate Exchange (ICX).

ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX sendiri menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.

Jika mengacu POJK No.14/2023, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki izin usaha dari OJK dan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper