Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon pada Kamis (7/9/2023).
SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, termasuk operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.
Baca Juga
Selain itu, SEOJK tersebut juga berisi ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023. Dia berharap beleid itu dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan perdagangan karbon.
"Diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK," kata Aman dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (7/9/2023).
Pedoman yang tercantum dalam SEOJK ini mencakup pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.
10 pokok peraturan Bursa Karbon dalam SEOJK 12/2023:
- Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
- Permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon.
- Persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.
- Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
- Penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.
- Operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.
- Tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon
- Peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya
- Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.
- Laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.