Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita (WSKT) Renovasi Stadion Kanjuruhan, Nilai Kontrak Rp332 Miliar

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memenangkan paket pengerjaan renovasi Stadion Kanjuruhan.
Potret udara Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. - Dok. Kementerian PUPR
Potret udara Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. - Dok. Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten konstruksi pelat merah yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) meraih paket pengerjaan renovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp332 miliar. 

Director of Operation I & QSHE WSKT I Ketut Pasek Senjaya Putra menuturkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan evaluasi teknis terhadap bangunan Stadion Kanjuruhan. Hasilnya, stadion ini disebut belum memenuhi standar.

"Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh tim evaluasi teknis Stadion Kanjuruhan, diketahui bahwa Stadion Kanjuruhan belum sepenuhnya memenuhi standar teknis bangunan gedung dan belum memiliki sertifikat laik fungsi sehingga direkomendasikan untuk dilakukan renovasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023). 

Stadion Kanjuruhan memiliki lahan 21,5 hektare dan luas bangunan 3,4 hektare. Stadion ini nantinya didesain menampung penonton sebanyak 21.734 orang, yang terbagi atas VVIP sofa 8 orang dan 100 kursi lainnya, VIP 2.560 orang, serta 18.918 penonton untuk kelas ekonomi.  

Pasek menyampaikan WSKT akan menambah tribun untuk media tanpa meja sebanyak 88 orang dan tribun dengan meja bagi 54 orang. Perseroan juga akan membangun trek atletik dan gym, serta dapat difungsikan untuk acara konser musik dan pertunjukkan komersial lainnya.  

Adapun prioritas pekerjaan pada renovasi Stadion Kanjuruhan adalah mendesain pagar perimeter, struktur memenuhi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), pintu dan tangga untuk fasilitas penonton, fasilitas pemain dan field of play, renovasi atap eksisting, serta fasade dan MEP. 

"Yang perlu direnovasi yaitu perkuatan struktur dan perkuatan pondasi bangunan. Dalam kontrak masa pekerjaan renovasi [Stadion Kanjuruhan] ini membutuhkan waktu 16 bulan dan rencana akan selesai pada akhir tahun 2024," ucap Pasek.

Sebagai pendukung utama pekerjaan, dia mengatakan prioritas tim proyek adalah melakukan pengembangan digitalisasi. Salah satunya dengan implementasi BIM (Building Information Modeling) dalam setiap pekerjaan proyek yang dikerjakan perseroan.  

Implementasi BIM dinilai mampu membuat pekerjaan menjadi sangat efisien. Dengan demikian, pekerjaan proyek dapat selesai lebih cepat dan hemat tetapi dengan hasil kualitas yang baik.  

Selain itu, Waskita juga memberdayakan pekerja lokal pada setiap proyek yang dikerjakan. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara tim proyek dengan masyarakat sekitar.

"Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan proyek renovasi Stadion Kanjuruhan dengan standar QSHE [quality, health, safety and environment system] tinggi dan mutu terbaik serta terus melakukan tata kelola yang baik," kata Pasek.

Sejumlah massa aksi pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1000 lilin atas tragedi kematian suporter Arema di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/10/2022). - Bisnis/Suselo Jati
Sejumlah massa aksi pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1000 lilin atas tragedi kematian suporter Arema di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/10/2022). - Bisnis/Suselo Jati

Kerusakan stadion terjadi akibat pecahnya tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Lemparan gas air mata membuat para suporter yang berada di dalam stadion kalang kabut, mereka juga kesulitan untuk keluar stadion.

Terdapat 135 korban meninggal dunia akibat tragedi tersebut. Sementara itu, lebih dari 700 orang terluka, baik mengalami luka fisik maupun psikis.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua terdakwa kasus Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam hal ini, Bambang divonis dua tahun penjara, yang artinya lebih rendah dari Wahyu dengan putusan mencapai dua tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Wahyu] oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tertulis dalam amar putusan MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper