Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sepertinya belum bisa bernapas lega. Saat ini, BUMN Karya tersebut kembali menerima gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU dari tujuh pemohon.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketujuh pemohon tersebut adalah PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, dan PT Wahyu Graha Persada beserta CV Ferry Pratama Tunggal.
Permohonan juga diajukan oleh PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK), dan PT Taraindo Energi Perkasa.
Seluruh gugatan tersebut dilayangkan oleh para pemohon pada 25 Agustus 2023. Sementara itu, jadwal sidang pertama terkait perkara tersebut akan berlangsung pada 5 September mendatang.
Waskita diketahui baru saja lolos dari ancaman pailit, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dari Donny Hartarto Lasmana selaku pihak pemohon. Donny merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan saat ini perseroan fokus membahas skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi yang akan selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga
“Saat ini perseroan masih fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi MRA yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa jika skema MRA telah difinalisasi dan disetujui para pemegang kepentingan, WSKT akan segera berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyiapkan dokumen pendukung untuk menyudahi suspensi saham perseroan.
Adapun Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita. Hal ini agar proses restrukturisasi bisa selesai dan WSKT segera menjadi anak usaha Hutama Karya (HK).