Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Moncer meski Anak Usaha Tersandung PKPU

Perolehan kontrak baru PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) tetap menjulang hingga Juli 2023, meski anak usaha tersandung PKPU.
Foto aerial proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang dikerjakan Adhi Karya. /Bisnis-Nurul Hidayat
Foto aerial proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang dikerjakan Adhi Karya. /Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati anak usaha masuk masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perolehan kontrak baru yang dihimpun emiten konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) tetap menjulang hingga Juli 2023.

Diketahui anak usaha ADHI yakni PT Adhi Persada Properti (APP) masuk dalam masa PKPU selama 45 hari sejak pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023. Proses ini pun sudah mencapai rapat verifikasi tagihan kreditur.

Kendati demikian, hal tersebut tidak menganggu kinerja ADHI. Perseroan tetap mampu meraup kontrak baru senilai Rp18,8 triliun per akhir Juli 2023. Raihan kontrak baru ini tumbuh 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp15,3 triliun.

Sekretaris Perusahaan ADHI Farid Budiyanto menuturkan bahwa kontribusi per lini bisnis dari kontrak baru tersebut didominasi oleh engineering & construction sebesar 92 persen, lini properti 3 persen, dan sisanya merupakan lini bisnis lainnya.

“Berdasarkan tipe pekerjaan, perolehan kontrak baru terdiri dari proyek jalan dan jembatan sebesar 48 persen, perkeretaapian 20 persen, gedung 14 persen, sumber daya air 9 persen, serta proyek infrastruktur lainnya,” ujar Farid dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pekan lalu.

Sementara itu, beberapa kontrak baru yang didapatkan ADHI, antara lain, proyek perkeretaapian North-South Commuter Railway CP S-03C di Filipina, water treatment plant di Palembang, pengaman pantai Cilacap, dan gedung Biofarma.

Adapun skema pembayaran proyek yang diraih sebagian besar melalui progress payment sebesar 90 persen. Farid menyatakan dengan mendapatkan pembayaran yang terjadwal, hal tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi arus kas perseroan.

Terkait PKPU anak usaha, Farid menyampaikan ADHI berkoordinasi dengan APP, serta memastikan proses PKPU ditempuh dengan upaya maksimal. APP juga telah menunjuk tim penasihat hukum yang berpengalaman di bidang restrukturisasi utang.

Dengan dibantu tim penasihat hukum, APP telah menjalin komunikasi dengan kreditor konkuren yakni vendor dan konsumen serta kreditor separatis yaitu lembaga keuangan perbankan. Hal ini guna mendukung proposal perdamaian yang diajukan APP dalam proses PKPU.

Di sisi lain, soal kemampuan perseroan dalam melunasi utang, Farid menyatakan pemenuhan kewajiban perseroan kepada stakeholders yang akan jatuh tempo, tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ADHI juga masih memiliki potensi cash in dari penerimaan termin proyek-proyek besar yang sedang dikerjakan, serta adanya fasilitas perbankan yang belum digunakan,” ucap Farid.

Atas persoalan yang menimpa anak usahanya, Farid menyatakan belum ada dampak terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan. Selain itu, tidak ada kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham ADHI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper