Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah Garuda Indonesia (GIAA) Usai Permohonan PK Greylag Ditolak

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akan mempercepat langkah transformasi perusahaan, usai PK Greylag Entities ditolak PN Jakarta Pusat.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akan mempercepat langkah transformasi perusahaan, usai permohonan peninjauan kembali (PK) Greylag Entities ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak memenuhi syarat formil.

Greylag Entities mengajukan upaya PK atas putusan homologasi atau perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan pada Juni 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan penolakan terhadap permohonan PK tersebut menjadi landasan hukum yang solid sekaligus penanda penting dalam upaya restrukturisasi perseroan, yang ditempuh melalui proses PKPU.

“Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

GIAA juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan Greylag Entities, di antaranya melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung, gugatan winding up lewat otoritas hukum di Australia, dan berbagai tahapan hukum lain di sejumlah negara.

Irfan menyatakan hal tersebut merupakan upaya perseroan untuk memastikan misi transformasi terus berjalan dan pemenuhan kewajiban kepada kreditur berlangsung optimal.

Oleh karena itu, melalui putusan berbagai tahapan tersebut, posisi hukum GIAA atas langkah restrukturisasi semakin kuat, khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang telah disepakati lebih 95 persen kredit dan disahkan melalui putusan homologasi pada 2022.

Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional.

Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.

“Kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” ujar Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper