Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sesatkan Nasabah-Kelola Duit Jiwasraya, OJK Denda Pan Arcadia Capital Rp1,5 Miliar

PT Pan Arcadia Capital terbukti melakukan tujuh pelanggaran di bidang pasar modal, termasuk terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terhadap Minarni selaku Koordinator Fungsi Perdagangan PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120 juta dan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan sebagai wakil manajer investasi selama 1 tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan.

Lalu, terhadap Moudy Mangkey, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp195 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun.

OJK juga mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital. Pertama, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 3 tahun kepada Hasan.

Kedua, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp60 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 3 tahun kepada kepada Cynthia Kartika Indah.

Ketiga, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp55 juta, sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai wakil penjual efek reksa dana dan/atau wakil perusahaan efek, dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 3 tahun kepada lima tenaga pemasar PT PAC atas nama Robert Mambang Sartiko, Andre Daniel Prasetyo, Sdr. Devi Imelda Kristanty, Fuji Eka Purnama Sari, dan Alberto Stevanus Fredy.

Keempat, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp55 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 3 tahun kepada 21 tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital.

Tenaga pemasar tersebut di antaranya Evi, Yusiwati, Noviana Setya Christnawati, Belly Ariensi, Ma Su Fang, Tri Marianita, Fira Octaviani, Andre Mulyawan Putra, Devin Febianus, Edwin Ardianto, Ronny Gautama, Herman Soedharmono, David Al Yiu Siung, Ika Veari Rochandayani, Mochamad Taufik, Citra Ayu H.S., Indri Deliana, Adrian Suganda, Dian Kurnia, Sdr. Mulyono, dan Anatoli Karvof.

“Karena tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital tersebut di atas memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan,” pungkas Yunita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper