Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat total investor kripto di Indonesia mencapai 17,54 juta orang per Juni 2023. Jumlah ini melampaui jumlah investor pasar modal dan reksa dana dalam periode yang sama.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia, jumlah investor pasar modal hingga akhir Juni lalu mencapai 11,22 juta atau tumbuh 8,90 persen sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YtD). Adapun investor reksa dana sebanyak 10,5 juta, naik 9,40 persen YtD.
Praktisi investasi Desmond Wira mengatakan bahwa jumlah investor kripto yang melampaui jumlah investor di pasar modal dan reksa dana disebabkan oleh minat investor muda, yang jauh lebih tertarik pada kripto. Hal ini tak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan
“Kemudahan membuka rekening kripto dibandingkan rekening saham. Pembukaan rekening saham harus memiliki rekening bank konvensional, sedangkan di kripto bisa dengan e-wallet. Hal ini mengakibatkan penetrasi investor kripto bisa lebih luas ke daerah-daerah,” ujar Desmond saat dihubungi Bisnis pada Jumat (18/8/2023).
Di sisi lain, penyelenggaraan bursa kripto bakal memasuki babak baru. Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan bursa ini bakal beralih dari Bappebti ke OJK paling lambat dalam 2 tahun ke depan.
Terkait dengan hal itu, Desmond menyatakan bursa kripto di Indonesia termasuk salah satu yang pertama di dunia. Sebab, selama ini bursa aset digital ini berbentuk satu perusahaan crypto exchanger, sedangkan di Tanah Air menjadi wadah dari banyak platform pertukaran.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia menilai tidak ada penyelenggaraan bursa kripto yang dapat menjadi acuan di dunia. Desmond menyebutkan bahwa model penyelenggaran bursa kripto di dalam negeri dapat mengacu pada praktik Bursa Saham yang sudah ada.
"Lebih mirip seperti bursa saham. Kalau model penyelenggaraannya paling hanya bisa mencontoh praktik bursa saham,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Indonesia diketahui memiliki bursa kripto yang dikelola oleh PT Bursa Komoditi Nusantara. Adapun PT Tennet Depository Indonesia bertindak sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Pembentukan bursa kripto ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga penjamin dan penyelesaian transaksi aset kripto tersebut.