Bisnis.com, JAKARTA – Nasib emiten PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) seolah diselimuti awan gelap. Sempat dikritik terkait kesalahan desain longspan Gatot Subroto-Kuningan, kini anak usaha ADHI diketahui masuk masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Anak usaha ADHI, yakni PT Adhi Persada Properti (APP) masuk dalam masa PKPU selama 45 hari sejak pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023.
Dalam surat kepada otoritas bursa, Sekretaris Perusahaan ADHI Farid Budiyanto mengatakan bahwa saat ini proses PKPU dari anak usaha tersebut telah mencapai tahap rapat verifikasi tagihan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia juga menyampaikan ADHI selaku pemegang saham mayoritas terus berkoordinasi dengan APP, serta memastikan proses PKPU ditempuh dengan upaya maksimal. APP juga telah menunjuk tim penasihat hukum yang berpengalaman di bidang restrukturisasi utang.
Dengan dibantu tim penasihat hukum, APP telah menjalin komunikasi dengan kreditor konkuren yakni vendor dan konsumen serta kreditor separatis yaitu lembaga keuangan perbankan. Hal ini guna mendukung proposal perdamaian yang diajukan APP dalam proses PKPU.
Ketika dicecar terkait kemampuan perseroan dalam melunasi utang, Farid menyatakan pemenuhan kewajiban perseroan kepada stakeholders yang akan jatuh tempo tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
“ADHI juga masih memiliki potensi cash in dari penerimaan termin proyek-proyek besar yang sedang dikerjakan, serta adanya fasilitas perbankan yang belum digunakan,” ucap Farid dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Atas persoalan yang menimpa anak usahanya, Farid menyatakan sejauh ini belum ada dampak terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan. Selain itu, tidak ada kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham ADHI.
LONGSPAN LRT
Sebelumnya, emiten BUMN Karya ini sempat dikritik oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menyebutkan adanya kesalahan desain pada jembatan lengkung bentang panjang (longspan) Gatot Subroto-Kuningan.
Kartika atau akrab disapa Tiko menyatakan ADHI, selaku penanggung jawab, disebut membangung jembatan tanpa menguji sudut kemiringan kereta.
Menurutnya Tiko, jembatan itu seharusnya dibuat lebih lebar agar kereta dapat melaju dengan optimal. Akibatnya, rangkaian kereta LRT Jabodebek tersebut harus berbelok dengan kecepatan pelan, yakni sekitar 20 kilometer per jam saat melewati jembatan.
Menanggapi hal tersebut, Farid justru memberikan video resmi milik perseroan yang diunggah di kanal Youtube AdhikaryaID pada November 2019 silam.
“Saya menjawab dengan video yang pernah kami rilis di Youtube resmi Adhi Karya saja ya,” ujar Farid saat dihubungi Bisnis awal Agustus 2023.
Video itu menjelaskan longspan LRT Jabodebek Gatot Subroto-Kuningan dibangun pada ketinggian level 4, yang berada di atas underpass atau lintas bawah, jalan arteri, dan fly over. Jembatan ini juga dibangun di wilayah dengan tingkat volume lalu lintas tinggi.
Dengan kondisi tersebut, metode konstruksi yang digunakan pada jembatan longspan LRT adalah form traveler (cast in situ). Sebagai informasi, cast in situ merupakan salah satu pekerjaan pembuatan beton secara langsung di lapangan kerja.
Perseroan dalam video tersebut menyatakan bahwa akibat radius lengkung yang kecil, jembatan longspan Kuningan akhirnya mengalami efek torsi yang cukup besar. Hal ini lantas diantisipasi lewat penambahan prestress tendon pada pier.
“Efek torsi dimitigasi dengan menambahkan prestress tendon pada pier. Vertical stressing dilakukan sesuai dengan urutan desain yang direncanakan.”