Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat penggunaan dana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) untuk pembayaran utang tak menjadi masalah bagi dua regulator tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan dalam hal screening IPO, OJK tetap akan lebih detail melihat going concern dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Tentunya ekspansi tersebut tidak hanya bayar utang. Bayar utang tidak ada salahnya, tidak ada ketentuan proceed IPO tidak boleh untuk bayar utang," kata Inarno dalam konferensi pers HUT ke-46 Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, dengan adanya pembayaran utang, bisa saja menjadikan kesehatan emiten menjadi lebih baik.
Meski demikian, Inarno menuturkan jika penggunaan dana IPO keluar dari janji emiten di prospektus, OJK akan memeriksan emiten tersebut dan memberikan sanksi kepada mereka.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan penggunaan dana IPO oleh emiten biasanya diperuntukkan untuk tiga hal, yakni modal kerja, investasi, dan pembayaran utang. Menurutnya, pembayaran utang dapat memperbaiki struktur permodalan emiten.
Baca Juga
"Diharapkan dengan IPO mereka punya room untuk leverage ke perbankan lagi. Jadi menurut saya tidak ada yang salah dengan penggunaan dana untuk bayar utang," ujar Iman.
Menurut Iman, hingga saat ini Bursa telah menjalankan tiga inisiatif untuk perlindungan investor. Pertama, adalah implementasi papan pemantauan khusus dan kedua, pemberian notasi khusus.
Menurutnya, Bursa terus menambahkan notasi khusus kepada emiten yang bermasalah, sehingga investor mengetahui catatan ketika membeli saham karena adanya notasi khusus.
Adapun inisiatif lain untuk perlindungan investor menurut Iman datang dari pencegahan. Pencegahan ini dilakukan Bursa melalui immediate action dan edukasi ke stakeholder pasar modal.