Bisnis.com, JAKARTA – Dua emiten konstruksi PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) dinyatakan bersekongkol dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki alias TIM.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Juli 2023 yang memutuskan bahwa Jakpro terlibat kongkalikong tender revitalisasi proyek TIM dengan PTPP dan JKON.
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PTPP (terlapor II), dan JKON (terlapor III) melanggar pasal 22 Undang-undang No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.
Majelis Komisi lantas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PTPP, serta sebesar Rp11,2 miliar kepada Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Sementara itu, Jakpro tidak mendapatkan denda dari KPPU.
Terkait dengan putusan tersebut, Jakpro dan PTPP yang berencana mengajukan banding. Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pengajuan banding usai KPPU menyatakan Jakpro terbukti bersekongkol.
“Jakpro menghormati proses yang berjalan, dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding,” ujar Iwan kepada Bisnis yang dikutip Minggu (23/7/2023).
Baca Juga
Selagi menyiapkan banding, Iwan menyampaikan bahwa Jakpro terus melakukan pembenahan terhadap bisnisnya, guna memitigasi adanya potensi-potensi risiko di masa yang akan datang.
Senada, Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi juga menyampaikan bahwa perseroan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU.
Menurutnya, sebagai perusahaan yang taat hukum, PTPP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, di sisi lain, Bakhtiyar menyatakan PTPP telah mengikuti proses tender proyek TIM Tahap III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” ujarnya.
Bakhtiyar menjelaskan bahwa tender pembangunan Tahap III TIM telah dilaksanakan pada Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021. PTPP disebut telah mengikuti proses dari awal hingga akhir, sehingga pada 9 Agustus 2021 perseroan dinyatakan sebagai pemenang tender.
Proyek Revitalisasi TIM Tahap III tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan JKON. Proyek ini dikerjakan sejak Agustus 2021 - September 2022.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain tindakan Jakpro yang membatalkan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut membuktikan pembatalan tender sengaja dilakukan oleh Jakpro sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PTPP dan JKON menjadi pemenang tender a quo.