Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan resmi menetapkan pendirian bursa kripto pada 17 Juli 2023. Bursa Kripto meluncur saat transaksi kripto sedang dalam tren menurun.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappeti Nomor Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Kepala Bappeti Kemendag Didid Noordiatmoko menyampaikan bahwa pendirian bursa kripto ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk dapat menghadirkan ekosistem perdagangan yang adil dan wajar untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat.
Selain itu, bersamaan dengan pendirian bursa kripto, Kepala Bappeti turut megeluarkan aturan Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 terkait persetujuan sebagai pengelola tempat penyimpanan set kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Kemudian, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisk Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan difokuskan pada upaya untuk menjaga industri kripto Indonesia agar berjalan dengan baik serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Baca Juga
Adapun, Kepala Bappeti ini meminta bantuan kementerian/lembaga terkait untuk turut membantu pengembangan dan penguatan bursa, kliring, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” ujarnya.
Transaksi Turun
Didid menyampaikan perkembangan perdagangan fisik aset kripto pada Juni 2023, tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan.
Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya.
Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB). Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Didid, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan antara lain karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.
Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan. Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.
“Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” pungkas Didid.