Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta kepada 49 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal I/2023 hingga batas akhir pelaporan.
Dalam pengumuman yang diteken oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto pada Senin (10/7/2023), disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim keuangan yang berakhir pada 31 Maret 2023 jatuh pada 3 Juli 2023.
Adapun, keputusan tersebut merujuk ke sejumlah regulasi antara lain Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit.
Kemudian, ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi yang mengatur bahwa bursa akan memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta, apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Sementara itu, BEI juga mengeluarkan peringatan tertulis I kepada satu perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2023 yang diaduit oleh Akuntan Publik serta peringatan tertulis I kepada satu perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Keuangan tahunan per 31 Maret 2023.
Berdasarkan data BEI hingga Senin (10/7/2023), dari total 976 perusahaan yang tercatat, terdapat 821 perusahaan yang wajib melaporkan laporan keuangan per 31 Maret 2023.
Baca Juga
Sementara itu, ada tujuh perusahaan yang memiliki tahun buku berbeda. Sedangkan 155 emiten lainnya dinyatakan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Maret 2023.
Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 770 emiten diketahui telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Maret 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 770 emiten itu terdiri dari 764 perusahaan dan 6 perusahaan yang memiliki tahun buku berbeda.
Berikut adalah daftar emiten yang belum melaporkan laporan keuangan:
Peringatan tertulis III dan sanksi Rp150 juta
- PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
- PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. (BAPI)
- PT Berkah Prima Perkasa Tbk. (BLUE)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
- PT Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL)
- PT Cowell Development Tbk. (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)
- PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY)
- PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
- PT. Aksara Global Development Tbk. (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL)
- PT Island Concepts Indonesia Tbk. (ICON)
- PT Sky Energi Indonesia Tbk. (JSKY)
- PT Kertas Basuka Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
- PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
- PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN)
- PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
- PT Hanson International Tbk. (MYRX)
- PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)
- PT Golden Flower Tbk. (POLU)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL)
- PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
- PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TRAM)
- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRIL)
- PT Triwira Insanlestari Tbk.
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)
- PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN)
- PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC)
Peringatan tertulis I
- PT Darma Henwa Tbk. (DEWA)
- PT Century Textile Industry Tbk. (CNTX)