Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menanggapi permintaan PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) untuk perpanjangan waktu perihal permintaan penjelasan Bursa soal laporan keuangan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya memberikan perpanjangan waktu kepada WIKA dengan mempertimbangkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan terkait laporan keuangan.
“Kita tunggu juga, pertanyaan terkait laporan keuangan,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi, WIKA meminta perpanjangan waktu hingga 14 hari untuk menjawab permintaan penjelasan Bursa yang awalnya hanya diberi waktu dua hari. WIKA akan menjawab selambat-lambatnya pada 25 Juli 2023.
“Dengan ini kami mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu untuk penyampaian penjelasan kepada BEI atas Surat BEI 4 Juli 2023 tersebut menjadi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa setelah tanggal surat ini diterima dengan menggunakan SPE-IDXnet yaitu pada tanggal 25 Juli 2023,” tulis manajemen, dikutip Senin (10/5/2023).
Adapun pertimbangan WIKA mengajukan perpanjangan waktu tersebut, dikarenakan diperlukannya kecukupan waktu untuk mengumpulkan data dan informasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga
Manajemen mengklaim sebagai bentuk komitmen, WIKA sebagai Perusahaan Terbuka di dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola. WIKA akan senantiasa menyampaikan penjelasan atas Surat BEI 4 Juli 2023 sebagai pemenuhan informasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Sebelumnya WIKA dituding memalsukan laporan keuangan. Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan salah satu isu tata kelola keuangan dari Waskita dan WIKA adalah laporan keuangannya yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Adapun pihak Kementerian BUMN sedang melakukan investigasi mengenai hal tersebut.
"Memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil. Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cashflow tidak pernah positif sebetulnya," ujar Tiko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan apabila ada unsur pidana berupa penipuan atau fraud dalam laporan keuangan Waskita dan WIKA, maka Kementerian BUMN dapat mengajukan tuntutan ke ranah pengadilan kepada manajemen lama yang melaporkan kala itu.
"Saya sudah lapor ke ketua BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]. Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," jelas Tiko.