Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Minta Sekuritas Selektif Tangani Transaksi Short Selling

Sistem perdagangan JATS tidak bisa mencegah anggota bursa untuk melakukan transaksi short selling yang belum mendapatkan persetujuan.
Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Perdagangan pasar saham masih rentan dari transaksi short selling yang belum mendapat izin Bursa karna saat ini permintaan investor sepenuhnya diserahkan kepada Anggota Bursa (AB) atau sekuritas. 

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia Sunandar mengimbau para AB untuk lebih selektif dalam dalam memfasilitas transaksi investor dengan memberikan tanda (flag) untuk transaksi short selling bagi AB yang diizinkan. 

“Paling depan itu AB. Kalau AB tidak ada izinnya mestikan tidak memberikan fasilitas itu. Artinya kalau misalkan tidak ada izinnya sistemnya harus dia jaga supaya nanti tidak jadi pelanggaran,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023). 

Sunandar mengatakan saat ini permintaan transaksi short selling sepenuhnya diserahkan kepada Anggota Bursa. Hal tersebut disebabkan oleh sistem transaksi Bursa belum dapat membatalkan otomatis transaksi tersebut. 

Dia juga mengklaim sistem perdagangan JATS tidak bisa mencegah anggota bursa untuk melakukan transaksi short selling yang belum mendapatkan persetujuan.

Sunandar menjelaskan transaksi short selling dapat dilakukan Anggota Bursa sepanjang transaksi itu didukung dengan paling tidak pinjam-meminjam efek. AB yang dapat memfasilitasi transaksi short selling adalah AB yang telah mendapatkan izin dari Bursa. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan izin AB untuk melakukan transaksi margin berbeda dengan izin short sell. 

“Izin margin dan short sell adalah izin yang berbeda, jadi bukan artinya dapat izin margin otomatis memiliki izin short sell dan sebaliknya,” katanya dikutip kamis (22/6/2023). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua sekuritas, yakni PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa. 

Sanksi peringatan tertulis ini tertuang dalam pengumuman BEI No Peng-00025/BEI.ANG/06-2023 dan Peng-00026/BEI.ANG/06-2023 tertanggal 21 Juni 2023. 

Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi beli kosong. Investor meminjam dana untuk menjual saham yang tidak mereka miliki saat harga tinggi, dengan ekspektasi bahwa saham yang di-short pasti mengalami koreksi. 

BEI tercatat melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020, menyusul rontoknya pasar saham seluruh dunia akibat Covid-19. BEI diketahui memperpanjang larangan transaksi short selling, di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak pada 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper