Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) emiten jasa pertambangan PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) memutuskan orang kepercayaan Grup Salim, Teguh Boentoro masuk dalam jajaran direksi.
Menurut informasi salah satu pemegang saham, RUPST tersebut menyetujui masuknya Teguh Boentoro ke dalam jajaran direksi DEWA menggantikan salah satu dari dua direktur yang mengundurkan diri yaitu Prabhakaran Balasubramanian dan Rio Supin.
“Iya, pada setuju [perombakan jajaran direksi], posisi antara presiden direktur atau direktur,” kata investor yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (14/6/2023).
Bisnis telah mencoba mengkonfirmasi dan datang ke RUPST, namun hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari manajemen DEWA.
Adapun RUPST tersebut memiliki lima mata acara yaitu persetujuan dan pengesahan laporan tahunan 2022, pemberian wewenang kepada dewan komisaris untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi, penunjukan akuntan publik serta perubahan/penetapan kembali susunan pengurus DEWA.
Teguh Boentoro merupakan Komisaris Independen PT Amman Mineral International Tbk (AMAN). Dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Baca Juga
Sebelumnya DEWA telah mengantongi izin pemegang saham untuk melaksanakan PMHMETD pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Agustus 2022 lalu. Saat itu, DEWA berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 30 miliar lembar saham seri B baru yang berasal dari saham portepel dengan nilai nominal sebesar Rp 50 per lembar saham.
"Dengan menimbang kondisi pasar dan kinerja perusahaan sejak persetujuan PMHMETD lalu sampai saat ini, maka perusahaan menilai perlu untuk melaksanakan PMHMETD dan mengubah struktur permodalan," tulis manajemen, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/6/2023).
Nantinya, saham baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A.
Adapun periode pelaksanaan PMHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu yang dianggap tepat dan wajar, namun tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal disetujuinya PMHMETD dalam RUPSLB. Penerbitan HMETD akan dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Efektif PMHMETD oleh OJK dan peraturan perundangan yang berlaku.