Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendorong percepatan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar bisa melantai di Bursa melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sejauh ini baru ada 33 UMKM yang menjadi perusahaan publik dan berjalan secara mandiri tanpa adanya pendampingan. Sehingga, menurutnya dengan kerja sama antara Kemenkop UKM dan BEI ini dapat mendorong percepatan IPO UMKM melalui proses inkubasi atau pembinaan.
"Kalau sekarang kan baru ada 33 UMKM yang go public dan itu kan satu-persatu dibiarkan tumbuh organik, jadi tidak ada proses agregasinya. Kalau diagregasi kan semua bisa terhubung," ujar Teten kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, (7/6/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya para UMKM yang didampingi untuk bisa IPO tersebut akan diprioritaskan masuk papan akselerasi karena tergolong ke dalam kategori emiten skala kecil.
Mengacu Peraturan OJK (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 Pasal 1 Ayat 2a menyebutkan bahwa emiten skala kecil adalah emiten berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia yang memiliki total aset atau istilah lain yang setara, tidak lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam dokumen pernyataan pendaftaran.
"Sebetulnya ini ada banyak kegiatan usaha sejenis seperti warung bakso, warteg, dan usaha lain yang bisa kami agregasi. Kalau minimum nilainya Rp50 miliar itu saya kira bisa [IPO]. Tapi memang perlu ada keterlibatan inkubator untuk mendampingi mereka dan merapihkan sistem keuangannya," kata Teten.
Baca Juga
Meski demikian, Teten belum dapat memastikan mekanisme pencatatan saham UMKM nantinya apakah akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Dia bilang, pihaknya bersama BEI menargetkan paling tidak ada 100 UMKM yang bisa IPO.
"Nah, ini yang kita belum bisa pastikan mungkin apakah itu bentuknya koperasi atau PT dan lain sebagainya. Targetnya ada 100 kira-kira UMKM yang bisa listing di Bursa. Dengan kerja sama ini, mungkin dengan pendekatan inkubasi dan agregasi mungkin akan lebih banyak," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00059/BEI/07/2019, calon emiten yang akan mencatatkan saham di papan akselerasi wajib memenuhi persyaratan salah satunya memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan, saat ini Bursa masih mensyaratkan perusahaan yang berbadan hukum PT untuk bisa listing. Namun untuk koperasi belum diatur lebih lanjut karena memiliki struktur dan pendanaan yang berbeda.
"Sesuai ketentuan kami, kalau bentuknya PT directly sudah bisa IPO, sedangkan kalau bentuk koperasi kan strukturnya macam-macam. Tetapi kalau misalnya koperasi yang didanai terus nanti holdingnya ada, holding atau super-holding itu salah satunya," ujar Nyoman.
Nyoman menambahkan ada skala tertentu bagi perusahaan untuk bisa listing di Bursa Efek Indonesia. Sehingga, dia menyarankan untuk UMKM yang skalanya masih kecil untuk membangun fundamental yang menarik agar ketika IPO bisa memberikan kontribusi kepada pemegang saham.