Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melaporkan transaksi afiliasi dengan anak usaha, PT Merdeka Battery Materials (MBMA), berupa dana pinjaman senilai US$175 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, emiten bersandi saham MDKA tersebut menyediakan dana pinjaman dengan nilai US$175 juta dengan Term SOFR dan dengan margin 4,60 persen per tahun.
Perjanjian pinjaman tersebut berlaku efektif per tanggal 25 Mei 2023. Sehingga setelah efektifnya perjanjian, perseroan dapat menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh MDKA untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional perseroan.
"Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20 persen dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022," jelas manajemen MDKA dalam keterangan resminya.
Fasilitas pinjaman tersebut yang akan jatuh tempo mengacu pada persyaratan mana yang lebih lama dari (i) tanggal yang jatuh pada ulang tahun ke-3 dari Tanggal efektif perjanjian ini; dan tanggal yang jatuh pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam fasilitas senior sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, dengan tingkat bunga per tahun sebesar SOFR + 4,60 persen per tahun.
MBMA sendiri merupakan perusahaan terkendali MDKA yang sahamnya dimiliki MDKA secara tidak langsung sebesar 49,33 persen melalui PT Merdeka Energi Nusantara selain itu terdapat direksi perseroan yang juga menjabat sebagai anggota direksi MDKA.
Baca Juga
Sebelumnya, pada maret 2023, MDKA juga tercatat memberian fasilitas pinjaman pada MBMA sebesar US$225 juta. Dana senilai US$225 juta tersebut bersumber 25,13 persen dari total ekitas konsolidawsian sampai dengan 31 Maret 2022, dan 28,87 persen dari total ekuitas konsolidasian tahunan perseroan sampai dengan 31 Desmeber 2021.
“Transaksi ini merupakan transaksi materian karena nilai transaksi melebihi 20 persen namun kurang dari 50 persen ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian perseroan,” terang manajemen MDKA dalam keterbukaan informasi, Rabu (3/8/2022).
Dari transaksi tersebut, MBMA akan dikenakan bunga dari tingkat suku bunga acuan majemuk, dan margin senilai 4,25 persen.
Adapun, perseroan diberikan tambahan margin sebesar 2,50 persen yang akan diterapkan hanya untuk bagian pinjaman yang diberikan oleh MDKA serta akan diakumulasikan dan dibayarkan oleh MBM pada tanggal jatuh tempo sesuai perjanjian yakni pada 30 September 2026.
“Dengan terlaksananya transaksi ini, MDKA dapat memberikan dukungan pendanaan untuk MBM sehingga MBM dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih optimal dan diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan selaku pemegang saham tidak langsung MBM,” imbuh manajemen MDKA.