Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan kontrak baru dari pengembangan jaringan irigasi Peterongan di Mrican, Jawa Timur senilai Rp182 miliar di tengah isu korupsi yang dilakukan Direktur Utamanya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercayakan WSKT mengmbangkan dan mengelola jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya. Perseroan ditunjuk sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Peterongan di Mrican Paket 2.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita pengerjaan proyek ini dalam rangka memenuhi kebutuhan irigasi daerah pertanian, sehingga dapat meningkatkan produksi pangan. Dengan adanya peningkatan produksi pangan khususnya padi diharapkan Pemerintah bisa memantapkan swasembada pangan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan petani.
“Sebagai informasi, untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan antara lain, pekerjaan persiapan, dewatering, tanah, pasangan, beton, pintu air dan lain-lain,” katanya, dalam keterangan Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, tujuan kegiatan adalah untuk memperlancar air irigasi agar bisa langsung mengairi sawah dengan baik dan lancar. “Untuk nilai kontrak proyek ini adalah Rp182.393.393,64” urainya.
Pelaksanaan proyek ini akan dikerjakan dengan waktu 600 hari. Spesifikasi teknis yang harus digunakan adalah spesifikasi teknis yang telah dipedomankan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Baca Juga
“Lokasi proyeknya sendiri ada di Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Maksud dari pengerjaan proyek ini adalah untuk mengembalikan fungsi jaringan irigasi seperti semula,” lanjutnya.
Penambahan kontrak baru ini masih berlanjut di tengah sejumlah isu yang dihadapi WSKT. Mulai dari suspensi saham karena penundaan pembayaran obligasi, hingga Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk. Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (27/4/2023).
Destiawan terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dalam tindak pidana korupsi tersebut, Destiawan berperan untuk memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.