Bisnis.com, JAKARTA — Nama Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo baru saja terpilih sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Selain SMGR, dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI).
Prastowo diangkat sebagai Komisaris SMGR melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (17/4/2023). Dia menggantikan Astera Primanto Bhakti yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris SMGR.
Kemudian, Prastowo juga tercatat masih menjabat sebagai Komisaris ADHI setelah melalui RUPST pada Selasa (11/4/2023). Adapun dia resmi diangkat sebagai Komisaris ADHI melalui RUPST pada Juni 2020 silam. Prastowo menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Bobby A. A. Nazief.
Melansir laman resmi KPK, Prastowo tercatat memilihi total harta senilai Rp23,4 miliar. Mayoritas harta Prastowo adalah aset lahan dan properti yang berada tersebar di Gunung Kidul, Bogor dan Depok. Total aset lahan dan properti Prastowo mencapai Rp16,3 miliar.
Dia juga tercatat memiliki harta kas dan setara kas nilainya mencapai Rp7 miliar dan surat berharga senilai Rp3,1 miliar. Terdapat juga aset berupa benda bergerak baik roda dua maupun roda empat senilai Rp2,3 miliar dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp594,2 juta.
Jika melihat pasal 6 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertuang bahwa fungsi komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Hal tersebut juga berlaku untuk Dewan Pengawas.
Baca Juga
Pada pasal 6 ayat 2 tertuang bahwa Komisaris dan Dewan Pengawasan bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Kemudian pada butir 3 tertuang bahwa dalam melaksanakan tugasnya Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah, melalui Menteri BUMN, berhak mengangkat dan memberhentikan Komisaris.
Beberapa aturan yang tertuang dalam UU BUMN mengenai Komisaris juga meliputi pertimbangan komposisi, batas masa jabatan, dan lain-lain.
Kemudian pasal 33 ayat 1 UU BUMN berbunyi bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.