Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Komisaris SMGR, Stafsus Sri Mulyani Masih Menjabat Komisaris ADHI

Yustinus Prastowo juga tercatat masih menjabat sebagai Komisaris ADHI setelah melalui RUPST pada Selasa (11/4/2023).
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) mengumumkan adanya perubahan susunan Komisaris dan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) mengumumkan adanya perubahan susunan Komisaris dan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Bisnis.com, JAKARTA — Nama Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo baru saja terpilih sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Selain SMGR, dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI).

Prastowo diangkat sebagai Komisaris SMGR melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (17/4/2023). Dia menggantikan Astera Primanto Bhakti yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris SMGR.

Kemudian, Prastowo juga tercatat masih menjabat sebagai Komisaris ADHI setelah melalui RUPST pada Selasa (11/4/2023). Adapun dia resmi diangkat sebagai Komisaris ADHI melalui RUPST pada Juni 2020 silam. Prastowo menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Bobby A. A. Nazief.

Melansir laman resmi KPK, Prastowo tercatat memilihi total harta senilai Rp23,4 miliar. Mayoritas harta Prastowo adalah aset lahan dan properti yang berada tersebar di Gunung Kidul, Bogor dan Depok. Total aset lahan dan properti Prastowo mencapai Rp16,3 miliar.

Dia juga tercatat memiliki harta kas dan setara kas nilainya mencapai Rp7 miliar dan surat berharga senilai Rp3,1 miliar. Terdapat juga aset berupa benda bergerak baik roda dua maupun roda empat senilai Rp2,3 miliar dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp594,2 juta.

Jika melihat pasal 6 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertuang bahwa fungsi komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Hal tersebut juga berlaku untuk Dewan Pengawas.

Pada pasal 6 ayat 2 tertuang bahwa Komisaris dan Dewan Pengawasan bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Kemudian pada butir 3 tertuang bahwa dalam melaksanakan tugasnya Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah, melalui Menteri BUMN, berhak mengangkat dan memberhentikan Komisaris.

Beberapa aturan yang tertuang dalam UU BUMN mengenai Komisaris juga meliputi pertimbangan komposisi, batas masa jabatan, dan lain-lain.

Kemudian pasal 33 ayat 1 UU BUMN berbunyi bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper