Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang 6 Seri SUN Besok, Target Raihan Dana Rp11 Triliun

Pemerintah akan merilis enam seri surat utang negara (SUN) pada esok hari, Selasa (7/3/2023). Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp11 triliun.
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berencana merilis enam seri surat utang negara (SUN) pada besok, Selasa (7/3/2023).

Berdasarkan keterangan resmi di laman DJPPR Kemenkeu, enam seri surat utang yang akan dirilis adalah SPN-S 05092023 (new issuance), PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBS037 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS033 (reopening).

Keenam SUN itu dirilis dengan tujuan memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp11 triliun.

Lelang akan dibuka pada Selasa (7/3/2023) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen lelang yakni pada 9 Maret 2023. Berikut perincian SUN yang akan dilelang pada 7 Maret 2023:

- SPN-S 05092023 (Diskonto, 5 September 2023)

- PBS036 (5,37 persen, 15 Agustus 2025)

- PBS003 (6 persen, 15 Januari 2027)

- PBS037 (6,87 persen, 15 Maret 2036)

- PBS034 (6,5 persen, 15 Juni 2039)

- PBS033 (6,75 persen, 15 Juni 2047)

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual keenam seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper