Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah izin tambang PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) beserta dua anak usahanya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, dalam rangka memulai transisi energi ramah lingkungan.
Perubahan IUP Antam dan anak usaha tertera dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Pada Keppres yang dirilis 27 Februari 2023 disebutkan bahwa dalam rangka implementasi komitmen Pemerintah untuk memulai transisi ke energi ramah lingkungan, perlu dilakukan percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang berdampak pada energi bersih dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.
Dalam SK Presiden Nomor 3 Tahun 2023, Pemerintah mengubah perizinan atau perjanjian PT Aneka Tambang Tbk dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, Pemerintah juga memberikan IUP kepada PT Sumber Ddaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. yang sebanyak 51 persen atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Antam.
Adapun, luas wilayah yang diberi izin KK oleh pemerintah sebelumnya 39.040 hektare, saat ini diubah menjadi IUPK untuk lahan milik Antam seluas 3.648 hektare, milik Sumber Daya Arindo 14.421 hektare, dan milik Nusa Karya Arindo 20.763 hektare. Lokasi tambang seluruhnya di Maluku Utara, Halmahera Timur.
Baca Juga
"Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan dilanjutkan sampai dengan berakhirnya perizinan yang dimiliki," tertulis dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Adapun, kegiatan pertambangan oleh pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan juga dilakukan berdasarkan kaidah pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti Keputusan Presiden ini dengan penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.