Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha emiten menara PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), mendapatkan perjanjian fasilitas pinjaman dari PT Bank BPTN Tbk. (BPTN) senilai total Rp2,5 triliun.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), anak usaha TOWR yakni Protelindo, Iforte, SUPR, dan BIT, telah menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian fasilitas dengan Bank BTPN.
Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban para peminjam berdasarkan perjanjian fasilitas pada 24 Februari 2023, Protelindo telah menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian penanggungan perusahaan dan ganti rugi.
Komitmen pinjaman tersebut bernilai Rp2,5 triliun, dengan rincian maksimum sebesar Rp2,5 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan yen Jepang tersedia untuk Protelindo.
Lalu maksimum sebesar Rp750 miliar atau dalam nilai setaranya dalam mata uang dolar AS, tersedia untuk SUPR, lalu maksimum sebesar Rp1,5 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang dolar AS untuk Iforte, dan maksimum sebesar Rp250 miliar atau nilai yang setara dalam mata uang dolar AS.
"Tujuan pinjaman adalah untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja," ujar manajemen, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga
Adapun tanggal jatuh tempo akhir terkait Protelindo, maksimum 12 bulan dari tanggal penarikan terakhir fasilitas. Sementara untuk Iforte, SUPR, dan BIT, maksimum 6 bulan dari tanggal penarikan terakhir fasilitas.
Manajemen melanjutkan, perjanjian fasilitas ini diterima secara bersama-sama oleh para peminjam dan transaksi ini dilakukan untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja.
Struktur perjanjian fasilitas dengan yang dilakukan secara bersama-sama dan pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
TOWR melanjutkan, informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha TOWR.
Adapun penandatanganan perjanjian fasilitas dan perjanjian penanggungan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK 17, dengan mengingat nilai transaksi yaitu mencapai lebih dari 20 persen dari ekuitas TOWR berdasarkan laporan keuangan TOWR yang diaudit per tanggal 31 Desember 2021.