Bisnis.com, JAKARTA – Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) disebut akan dilakukan pada Maret 2023 setelah sebelumnya sempat ditunda.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan Pertamina Hulu Energi ditargetkan akan mendaftarkan dokumen pernyataan pendaftaran pada Maret 2023.
“Ditargetkan akan menyampaikan kembali pada bulan Maret 2023,” kata Inarno dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (27/2/2023).
Inarno menyebutkan jika sebelumnya PHE menunda rencana IPO terkait dengan dokumen yang ingin diperbaiki, yaitu laporan keuangan. PHE sebelumnya memakai laporan keuangan per Juni 2022 dan ingin menggantinya dengan laporan keuangan per Desember 2022.
Anak usaha Pertamina ini sebelumnya diberitakan akan melakukan IPO dengan menawarkan saham ke publik sebesar 10-15 persen.
Sementara itu, terkait IPO dua perusahaan BUMN lainnya yaitu PT Pupuk Kaltim (PKT) dan Palm Co, Inarno menyebut keduanya belum melakukan pendaftaran dokumen pernyataan ke OJK. Namun, pihaknya berharap rencana pendaftaran dokumen pernyataan ke OJK akan dilakukan di tahun ini.
Baca Juga
“Saya belum bisa memberikan komentar apapun mengenai Pupuk Kaltim dan Palm Co.,” ujarnya.
Sebelumnya, wakil Menteri Kementerian Negara BUMN, Pahala N Mansury mengatakan akan meninjau kembali rencana IPO PHE terkait dengan kapitalisasi besar yang dimiliki perusahaan BUMN tersebut.
“Satu persen kapitalisasi saja sudah melebihi nilai IPO yang pernah ada,” kata Pahala, Jumat (24/2/2023).
Terkait dengan kapitalisasi pasar yang dimiliki oleh perusahaan BUMN, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengusulkan pelonggaran kebijakan persentase minimal penawaran umum perdana saham. Sehingga anak usaha yang akan IPO dapat dilepas secara bertahap.
Menanggapi hal tersebut, Inarno mengatakan masih akan membicarakan ketentuan itu dengan BEI. Meskipun pihaknya mengaku tidak akan membedakan IPO calon emiten BUMN maupun non-BUMN.
“Sampai saat ini kita tidak membedakan BUMN dan non-BUMN. Floating ditentukan oleh bursa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan III.2.63 Peraturan No 1-A Bursa Efek Indonesia mengatur ekuitas lebih dari Rp2 triliun, jumlah saham yang dilepas ke publik paling sedikit 10 persen dari jumlah saham yang dicatat bursa.