Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gudang Garam (GGRM) Tegaskan Gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo Tidak Berkaitan

Gudang Garam (GGRM) menjelaskan ke Bursa bahwa perkara yang terjadi di Pengadilan tidak berkaitan dengan perseroan.
Gudang Garam (GGRM) menjelaskan ke Bursa bahwa perkara yang terjadi di Pengadilan tidak berkaitan dengan perseroan. /gudanggaramtbk.com
Gudang Garam (GGRM) menjelaskan ke Bursa bahwa perkara yang terjadi di Pengadilan tidak berkaitan dengan perseroan. /gudanggaramtbk.com

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menyebut gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap Presiden Direktur GGRM Susilo Wonowidjojo tidak berkaitan dengan perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada GGRM mengenai informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda..

“Sehubungan dengan pemantauan kami pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo terdapat informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/2/2023).

BEI meminta beberapa penjelasan kepada GGRM. Beberapa di antaranya adalah klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum tersebut, kronologis dan penyebab adanya gugatan, dan langkah yang dilakukan GGRM untuk menghadapi gugatan.

BEI juga meminta penjelasan dampak atau risiko gugatan baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional apabila dimenangkan oleh penggugat. Kemudian BEI juga meminta penjelasan mengenai mitigasi yang akan direncanakan untuk menghadapi dampak gugatan tersebut.

Selain itu, BEI juga meminta penjelasan  apakah nilai gugatan bersifat material bagi GGRM, dan informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi GGRM dan harga saham GGRM.

Atas permintaan penjelasan tersebut, GGRM hanya menyebut bahwa perkara yang terjadi di Pengadilan tidak berkaitan dengan perseroan.

“Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan,” tulis manajemen GGRM.

Sebagai informasi, PT Bank OCBC NISP melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur. Selain kedua perusahaan tersebut pihak tergugat adalah Susilo Wonowidjojo yang merupakan pemilik GGRM.

Dalam petitumnya, menyatakan para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Adapun kerugian dimaksud yakni kerugian materiil senilai US$16,5 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper