Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Kripto Meluncur Juni 2023, Bagaimana Mekanisme Kerjanya?

Bursa kripto direncankan launching bulan Juni 2023. Pada bursa ini nantinya seluruh transaksi akan tercatat. Sehingga tidak ada lagi transaksi illegal.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Kripto yang digadang-gadang akan diluncurkan sebelum Juni 2023 disebut akan mencatat seluruh transaksi perdagangan kripto melalui mekanisme yang telah diawasi.

Koordinator Bidang Perumusan Perundang Undangan dan Pelayanan Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Yovian Andri P mengatakan Seluruh transaksi akan dicatat di Bursa Kripto sehingga akan melindungi pelanggan.

“Nantinya Bursa mencatat semua transaksi, jadi tidak ada transaksi yang tidak tercatat dan ilegal," kata Yovian di acara Zipmex Editorial Roundtable, Rabu (8/2/2023).

Yovian menjelaskan jika bursa kripto ada, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFAK) akan melakukan perdagangan seperti biasa, yang menjadi pembeda adalah adanya depositori dan lembaga kliring.

Depositori ini nantinya berfungsi sebagai tempat menyimpan aset milik pelanggan kripto, sedangkan lembaga kliring berfungsi sebagai penyimpan dana.

“Sebelumnya, aset kripto disimpan dalam wallet milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Dengan adanya Depositori, wallet akan berada di pihak ketiga,” jelas Yovian.

Depositori yang akan menyimpan aset pelanggan harus memiliki izin bappebti dan mempunyai insurance, sehingga ada jaminan perlindungan aset milik konsumen.

“CPFAK jualan, uangnya masuk ke kliring agar lebih aman, biar meminimalisir CFAK kabur bawa uang," canda Yovian.

Sebelumnya Bappebti menargetkan pembentukan Bursa Kripto sebelum Juni 2023. Bursa Kripto tersebut akan menampung 25 perusahaan pedagang kripto yang sudah memiliki izin resmi.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko juga mengatakan bahwa pedagang kripto bisa memilih untuk menjadi anggota bursa atau menjadi pemilik bursa.

“Bursa itu nanti harus dianggotai oleh pedagang, artinya harus jadi anggota bursa. Pedagang bisa memilih menjadi anggota bursa atau pemilik bursa artinya punya saham di bursa itu,” kata Didid beberapa waktu lalu.

Didid menjelaskan jika mekanisme menjadi anggota bursa kripto ialah perusahaan pedagang mengajukan permohonan bergabung dengan bursa ke Bappebti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper