Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Saham ZATA Saat Lock Up, Sultan Subang Cuma Diperingati Saja

Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda yang melakukan penjualan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) saat masa lock-up.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda yang melakukan penjualan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) saat masa lock-up tercatat hanya mendapatkan peringatan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aksinya.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ZATA menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak pengendali PT Lembur Sadaya Investama (LSI), latar belakang pengalihan sebagian saham di ZATA karena LSI memerlukan dana.

"Konsekuensi dari pengalihan sebagian saham tersebut bagi ZATA adalah terhadap citra ZATA yang dihubungkan dengan tindakan LSI tersebut menjadi menurun," kata Manajemen ZATA, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, konsekuensi bagi LSI telah diberikan peringatan tertulis oleh OJK.

Manajemen ZATA juga menuturkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara LSI dengan pihak penerima pengalihan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Bersama Zatta Jaya Ronny Soleh Pahlevi mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari LSI, jika mereka berkomitmen untuk melakukan buyback saham yang sebelumnya sudah dijual. Selain itu, kata dia, LSI juga berkomitmen penuh untuk melakukan lock-up saham, sampai masa lock-up selesai.

"Demikian juga dengan manajemen ZATA, kami telah meminta komitmen dari pemegang saham pengendali LSI untuk melakukan buyback dan untuk melakukan lock-up sampai masa lock-up selesai," kata Ronny dalam paparan publik insidentil ZATA, Senin (6/2/2023).

Meski demikian, Ronny tak menjelaskan kapan buyback tersebut akan dilakukan oleh LSI.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama delapan bulan.

Pada Pasal 5 aturan yang sama Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi  berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha, hingga pembatalan pendaftaran.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Dalam POJK, Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.

Kemudian, Pasal 6 POJK yang sama mengatur selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper