Bisnis.com, JAKARTA - Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda yang melakukan penjualan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) saat masa lock-up tercatat hanya mendapatkan peringatan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aksinya.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ZATA menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak pengendali PT Lembur Sadaya Investama (LSI), latar belakang pengalihan sebagian saham di ZATA karena LSI memerlukan dana.
"Konsekuensi dari pengalihan sebagian saham tersebut bagi ZATA adalah terhadap citra ZATA yang dihubungkan dengan tindakan LSI tersebut menjadi menurun," kata Manajemen ZATA, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, konsekuensi bagi LSI telah diberikan peringatan tertulis oleh OJK.
Manajemen ZATA juga menuturkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara LSI dengan pihak penerima pengalihan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Bersama Zatta Jaya Ronny Soleh Pahlevi mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari LSI, jika mereka berkomitmen untuk melakukan buyback saham yang sebelumnya sudah dijual. Selain itu, kata dia, LSI juga berkomitmen penuh untuk melakukan lock-up saham, sampai masa lock-up selesai.
Baca Juga
"Demikian juga dengan manajemen ZATA, kami telah meminta komitmen dari pemegang saham pengendali LSI untuk melakukan buyback dan untuk melakukan lock-up sampai masa lock-up selesai," kata Ronny dalam paparan publik insidentil ZATA, Senin (6/2/2023).
Meski demikian, Ronny tak menjelaskan kapan buyback tersebut akan dilakukan oleh LSI.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama delapan bulan.
Pada Pasal 5 aturan yang sama Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha, hingga pembatalan pendaftaran.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).
Dalam POJK, Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
Kemudian, Pasal 6 POJK yang sama mengatur selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK ini.